484 STNK Kendaraan Pelanggar Tilang Elektronik Diblokir Polisi

STNK para pengendara tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi memblokir 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar yang tidak membayar denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, akibat pemblokiran ini, STNK para pengendara tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Sebanyak 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Budiyanto menjelaskan kalau jumlah tersebut didapat sejak penegakan hukum E-TLE diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018.

Budiyanto merinci selama 46 hari dilakukan, ada 4.950 kendaraan yang tertangkap melanggar sistem E-TLE.

Petinggi Partai Demokrat Gelar Rapat Darurat di Kediaman SBY Bahas Perusakan Atribut

"Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889," jelas Budiyanto.

Sementara yang membayar tilang 519 pengendara. Pengendara yang mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Blokir 484 STNK Kendaraan karena Tak Bayar Denda E-Tilang

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved