Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Nasib Habib Bahar bin Smith Akan Ditentukan Besok

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.

Editor: Erlina Fury Santika
TribunJabar.id/Daniel Damanik
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait proses pemeriksaan yang dijalani kliennya Habib Bahar di Dit Reskrimum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Proses pemeriksaan terhadap tersangka Habib Bahar bin Smith masih dilakukan selama 1x24 jam.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses selama 1x24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.

"Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan pihak Kepolisian telah menggunakan haknya agar Habib Bahar bin Smith tinggal di Dit Reskrimum Polda untuk dilakukan pendalaman. Besok akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," kata Aziz, Selasa (18/12/2018).

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.

Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.

Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.

Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.

"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.

Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Proses pemeriksaan pada Selasa (18/18/2018) berlangsung lebih dari 6 jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nasib Habib Bahar bin Smith Akan Ditentukan Besok, Apakah Akan Ditahan atau Tidak
Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: Ravianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved