Habib Bahar Ditahan, Pengacaranya Beberkan Para Korban Sudah Sembuh dan Ungkap Kejanggalan Ini
Kasus dugaan penganiayaan remaja yang menyeret Habib Bahar bin Smith berujung pada penahanan di Polda Jabar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dugaan penganiayaan remaja yang menyeret Habib Bahar bin Smith berujung pada penahanan di Polda Jabar.
Selain Habib Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) dikutip dari Kompas.com.
Adapun ke lima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.
Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.
"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.
Sementara, Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan pemanggilan kliennya ke Polda Jabar merupakan pemeriksaan dimana statusnya sudah sebagai tersangka.
Dalam tayangan Special Report di iNews TV yang diunggah di YouTube, Aziz Yanuar menjelaskan kalau saat pemanggilan kemarin ke Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith sudah menyandang status tersangka.
"Di surat pemanggilannya sudah sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi, baik skasi korban maupun saksi-saksi lain dan polisi sudah memiliki bukti-bukti," katanya melalui sambungan telepon dalam tayangan tersebut.
Lanjutnya, pertanyaan yang diajukan ke Habib Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tersebut terkait keterangan-keterangan dari saksi yang sebelumnya, kemudian beberapa barang bukti yang sudah dikumpulkan pihak kepolisian.
Aziz menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi atas adanya kesalahpahaman dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak.
Pihaknya juga heran mengapa muncul pelaporan ini, padahal sudah disepakati telah selesai secara kekeluargaan.
"Yang melaporkan itu bukan korban, tapi orangtua dari korban dimana orangtua dari korban sebenarnya sudah menemui kata sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Aziz Yanuar juga menyebut kalau kedua korban sebenarnya sudah sembuh dan tak perlu dirawat di rumah sakit.
"Beberapa waktu lalu sudah menempuh itu damai), akan tetapi yang menimbulkan tanda tanya, bahwa korban ini suda sembuh dan tak perlu dirawat di rumah sakit. Akan tetapi bagaimana mereka berdua informasinya berada di rumah Sakit Polri sukanto, dan tak sembarang orang bisa kunjungi beliau dan tak bisa sembarang orang bertemu mereka" ucapnya.
Meski sudah ditahan, Aziz Yanuar menyebutkan kalau Habib Bahar bin Smith menerimanya dan tak menunjukkan hal yang berlebihan.
"Seperti biasa tidak menujukkan hal yang berlebihan, biasa saja dan menunjukkan beliau sudah siap apapun yang terjadi kepada beliau," tuturnya.
Seperti diketahui, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Di media sosial beredar video penganiayaan dua remaja yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Nasibnya Ditentukan Hari Ini
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Didampingi sejumlah pengacara termasuk Munarman, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.
"Alhamdulillah siap (diperiksa)," kata Habib Bahar bin Smith saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith pada Selasa (18/18/2018) berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.
Pesantren Habib Bahar Bin Smith di Kampung Pabuaran Kaler Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, RT 1 RW 9, Kamis (6/12/2018). (TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu)
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses selama 1x24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.
"Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan pihak Kepolisian telah menggunakan haknya agar Habib Bahar bin Smith tinggal di Dit Reskrimum Polda untuk dilakukan pendalaman. Besok akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," kata Aziz, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 20.05 WIB.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.
Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.
Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.
Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Para Korban Sudah Sembuh Tapi Temui Kejanggalan Ini