Pemkot Bekasi Mulai Menerbitkan Kartu Identitas Anak, Berikut Adalah Kegunaannya

Pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Petugas Disdukcapil Kota Bekasi saat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Pembuatan KAI dapat dilakukan di seluruh kecamatan dan Mal Pelayanan Publik melalui layanan adminitrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperkenalkan KIA yang nantinya dapat diurus warga yang memiliki anak usia di bawah 17 tahun, Pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

"Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota," kata Rahmat di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, (17/12/2018).

Adapun kehadiran KIA kedepannya akan sangat penting menyusul, kebijakan wajib memiliki KIA bagi seluruh warga. Berikut kegunaan KIA bagi warga Kota Bekasi dan alasan kenapa harus segera membuat KIA.

1. Sebagai Syarata Daftar Sekolah

Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan anak dibawah usia 17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, KIA ini menjadi syarat masuk murid baru pada tahun ajaran baru 2019.

"Iya benar KIA itu diwajibkan dan jadi syarat untuk mendaftar sekolah baru sesuai kebijakan," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi, Jamus, Selasa (18/12/2018).

"Tapi prinsipnya yang belum punya KIA segera daftarkan anaknya," katanya lagi.

2. Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak

Selain sebagai syarat mendaftar sekolah, KIA juga berfungsi sebagai sarana pemenuhan hak anak. Di dalam KIA terdapat dokumen resmi yang bisa jadi tolak ukur kelengkapan adminitrasi anak seperti nomor akte, NIK, nomor KK dan sebagainya.

"KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS, KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian, KIA ini ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak," kata Plt Kepala Disdukcapil Jamus Rasidi.

3. KIA Diharapkan Bisa Jadi Dokumen Pendukung Anak yang Bisa Dibawa Kemana Saja

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan bisa jadi dokumen pendukung bagi anak yang bisa dibawa kemana-mana.

KIA menurut dia sama halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa. Ukuran KAI yang dicetak pun sengaja dibuat dengan ukuran saku.

"Sifatnya sama seperti KTP, tapi ini khusus untuk anak di bawa 17 tahun yang belum menikah," kata Jamus di Kantornya Disdukcapil di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, Selasa (18/12/2018).

Di dalam KIA, terdapat sejumlah data penting seperti nama anak, nama kepala keluarga, nomor NIK, nomor akte kelahiran. Dengan demikian, KAI kedepan bisa meringkas dokumen-dokumen terkait ketika diperlukan untuk sebuah persyaratan administrasi.

"Jadi karena bentuknya simpel kaya KTP bisa di bawa kemana-mana, di dalamnya juga lengkap sudah ada data dokumen seperti nomor akte, NIK, dan sebagainya," ungkap dia.

4. Blanko KIA sama seperti KTP-el

Untuk menunjang program tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sediakan 10 ribu keping blanko KAI untuk tahun 2018 dan 200 ribu blanko untuk tahun 2019.

"Sudah dibuka di seluruh kecamatan dan dua mal pelayanan publik, sebenarnya sejak kemarin Senin (17/12) cuman belum banyak yah, hari ini sudah mulai semua, kita juga sudah beritahukan seluruh camat untuk siapkan semua," kata Jamus Rasidi Plt Disdukcapil Kota Bekasi, Selasa, (18/12/2018).

Dia menambahkan, blanko KIA sejatinya sama dengan KTP-el hanya saja di blanko KIA tidak disertai chip penyimpan data. Namun, data yang tertera di KAI cukup lengkap seperti nama anak, nama kepala keluarga, nomor akte, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga.

"Sama diterbitkan melalui security printing yang direkomendasikan oleh Kemendagri, hanya tidak ada chip-nya saja cuma ada barcode untuk untuk scan blanko," jelas dia.

5. Terdapat dua Jenis KIA

KIA yang akan diberikan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun yang KIA tanpa foto anak.

Sedangkan, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun menggunakan foto anak. Berdasarkan data BPS Kota Bekasi, warga wajib KAI di Kota Bekasi sebanyak 700 ribu jiwa.

Wali Kota Tangerang Keluhkan Pembangunan Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Tol Kunciran

Rencana Ancol Hadirkan Pusat Budidaya Usai Dihebohkan Fenomena Kemunculan Ubur-ubur

6. Syarat membuat KIA

Adapun syarat pembuatan KIA yakni, penyertaan E-KTP kedua orang tua, Akte lahir anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama anak dan serta foto ukuran 2x3 anak atau bisa melakukan foto pada saat pembuatan di kantor kecamatan.

"Saya menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya (KIA) agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak," kata Rahmay Effendi saat peluncuran KIA di Pemkot Bekasi, Senin, (17/12/2018) lalu.

Dia juga menegaskan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

"Di dalam kartu tersebut, ada beberapa data si anak tidak beda dengan EKTP saat ini, tertera nomor induk, hanya di tambahkan nama orang tua si anak tersebut," jelas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved