Tak Punya IMB, Pembangunan Mal Paradise Serpong City Disegel Satpol PP
proyek pembangunan mal Paradise Serpong City, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel area proyek pembangunan mal Paradise Serpong City, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu sore (19/12/2018).
Ketika dilakukan penyegelan, proyek yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangsel itu diperkirakan sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.
Pantauan TribunJakarta.com, di area yang luasnya sekira satu kali lapangan bola itu, sudah berdiri beberapa tiang pancang.
Alat berat seperti ekskavator juga terlihat di lokasi, meskipun tidak terlihat ada pengerjaan.
"Diduga melanggar Perda 6 2015 perubahan atas Perda 5 2013, pasal 13a mendirikan bangunan tanpa IMB," ujar Wakasatpol, Oki Rudianto, di lokasi penyegelan.
Oki menerangkan pelanggaran Perda tersebut bisa diganjar sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
"Sanksinya menurut perda penyegelan, sanksi pidananya 3 bulan kurangan atau 50 juta," ujarnya.
Sebagai bukti penyegelan, selain stiker besar bertuliskan "DISEGEL" dan garis polisi, Satpol PP juga membawa sebuah cangkul dari proyek itu.
"Yang disita kita butuh bukti bahwa di tempat ini telah dilakukan proses pembangunan, bukti itu bisa apa saja kebetulan yang dapat kita ambil itu cangkul yang praktis kita ambil," ujarnya.
Dengan disegelnya proyek tersebut, tidak boleh ada pekerja atau siapapun yang memasuki area proyek itu.
Namun alih-alih memberikan pengawasan khusus, Oki malah meminta awak media untuk mengawasinya.
"Kita pastikan, kita minta pantauan dari temen media jika masih beroperasi akan kita tegor dan segel ulang, itu sebagai pertimbangan kami apakah kasus ini dinaikan ke ranah pidana atau cukup di sanksi administratif," ujarnya.
• Nikmati Diskon Pernak-pernik Natal di Gramedia Pondok Indah Mall
• Gerai Willie Brothers Kini Hadir di Mall of Indonesia
• Badan Pertanahan Nasional Jakarta Imbau Pemilik Tak Biarkan Lahannya Menganggur Terlalu Lama
Oki mengatakan pihak pengembang sedang mengurus IMB mall tersebut. Jika IMB sudah bisa ditunjukkan pihak pengembang, penyegelan akan dikaji lagi.
"Kalau mereka bisa menunjukkan IMBnya kita kaji lagi," ujarnya.
Sedangkan dari pihak Paradise Serpong City, tidak banyak berkomentar, Marno, salah satu perwakilannya hanya mengatakan IMB sedang diurus.
"Kita sedang proses," ujar Marno singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/satpol-pp-tangerang-selatan-tangsel-menyegel-area-proyek.jpg)