Gadis ABG di Bali Jadi Dirudapaksa Selama 7 Hari, Mulut Korban Dibekap dan Diseret ke Kamar Mandi
Erfan Handoko langsung mengajukan banding tanpa berkonsultasi dengan pengacara usai divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
"Dan sampai saat ini perkara kejahatan seksual tidak pernah dijuntokan ke UU No.17 tahun 2019 lahirnya dari Perpu No.1 tahun 2016 ancaman pidananya minimal 20 tahun, maksimal hukuman mati dan hukuman kebiri. Ini tidak pernah dipasangkan," papar Ipung.
Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar, Bali.
Berawal ketika saksi korban berinisial AG tengah belajar sendirian di ruang tamu.
Tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi.
Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia disetubuhi oleh terdakwa.
Tidak hanya hasrat birahi terpuaskan dengan memperkosa korban yang dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa malah mengancam korban dengan menggunakan pisau dan menyatakan agar korban tidak menceritakan ke orangtua.
• Selama 7 Hari Gadis Ini Dirudapaksa di Kamar Mandi
• Seorang Kakek di Yogya Rudapaksa Cucu Disamping Istri yang Sedang Tertidur
Sejak kejadian pertama itu, korban yang masih berstatus anak baru gede (ABG) selalu menjadi sasaran memuaskan hasrat birahi terdakwa.
Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gadis Malang ini Dirudapaksa Selama 7 Hari di Sesetan, Kamar Mandi Jadi Saksi Bisu,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20180214_182332.jpg)