Istri Sultan Yogyakarta Kena Sanksi Akibat 12 Kali Bolos Rapat DPD, GKR Hemas: Jelas, Saya Menolak!

Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Markus Yuwono
Istri sekaligus permaisuri Sultan Yogya, GKR Hemas 

Namun Jeffrie memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

“Jadi jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.

Meski dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan, namun GKR Hemas menolak keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian sementara dirinya karena sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang.

Permaisuri Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menyebutkan jika ketidakhadirannya dalam sidang karena tidak mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini, dibawah Oesman Sapta Odang.

"Jelas, saya menolak keputusan pemberhentian sementara," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

GKR Hemas menegaskan jika ia menghadiri sidang DPR RI yang dipimpin Osman Sapta Odang, itu berarti dia mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinan nya," tegasnya.

Penolakan terhadap pimpinan DPD RI tersebut, menurut dia, karena proses pengambilalihan pimpinan menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Tatib tersebut yang membuat Oesman Sapta terpilih menjadi Ketua DPD RI 2017 lalu.

GKR Hemas mengatakan bahwa DPD merupakan lembaga politik. Sehingga keputusanya pasti politik. Oleh karena itu GKR Hemas menolak kompromi politik dengan tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

Dalam hal ini, GKR Hemas tidak menolak orangnya (Oesman Sapta Odang), tetapi caranya yang menabrak hukum.

"Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum," lanjutnya.

Ditinggal Ketika Hamil 7 Bulan Tanpa Menikah, Garneta Haruni Menangis Ceritakan Sikap Greg Nwokolo

Emosi Terhadap Candaan Ivan Gunawan, Nur Khamid : Gapapa Yang Penting Laku Ketimbang Lo!

"Saya tetap melawan dan tidak akan hadir, kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," imbuhnya.

Sumber: GridHot.id
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved