Pemprov DKI Siap Ganti Rugi Lahan Sengketa di Stasiun MRT Blok A Apabila Kalah di Pengadilan

Rencananya, PT MRT Jakarta akan membangun pintu masuk di sekitar tanah yang dipersengketakan yang dimiliki oleh tiga pemilik lahan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Pemerintah Kota Jakarta Selatan meninjau lahan pembangunan proses pembuatan tangga masuk di Stasiun MRT Blok A yang sempat terlibat sengketa pada Jumat (21/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga tengah menjalani proses hukum terkait tanah sengketa dengan pemilik lahan di sekitar Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rencananya, PT MRT Jakarta akan membangun pintu masuk di sekitar tanah yang dipersengketakan yang dimiliki oleh tiga pemilik lahan.

Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin, pemerintah telah membebaskan dua lahan sengketa namun satu lahan masih terkendala dengan proses putusan Mahkamah Agung.

Agar tidak menghambat proses pembangunan pintu masuk tersebut, pemerintah telah bekerja sama dengan pemilik lahan untuk melanjutkan pembangunan meski masih menunggu putusan.

"Kita sudah bertemu dengan pemiliknya dan membuat surat pernyataan sampai menunggu keputusan yang inkracht. Pembangunan ini agak lama karena dua pemilik lahan sebelumnya sempat menunggu putusan pengadilan, namun yang satu lagi karena nunggu makanya kita bikin surat pernyataan untuk pembangunan dimulai sambil menunggu putusan," katanya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/12/2018).

Surat peryataan itu berisi bahwa pemerintah akan mengikuti hasil yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Yenny Wahid Banggakan Jokowi Bangun 700 Ribu Jembatan, Fahri Hamzah Bandingkan dengan Nabi Sulaiman

"Apabila sudah diputuskan, Dinas Bina Marga patuh dan taat pada putusan itu. Kalau nanti hasilnya Pemprov DKI akan membayar lahan yang digunakan oleh MRT, kita akan patuhi," bebernya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Selatan, TP Purba melanjutkan pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga akan mengganti rugi apabila kalah di pengadilan.

"Kalau kita kalah akan tetap membayar, nominalnya kita akan bayar sekira Rp 3 Miliar. Untuk kabar putusan kita belum bisa prediksi," paparnya.

Luas yang hendak dibangun pintu masuk Stasiun MRT di Blok A arah timur sekira 100 meter.

"Tiga lahan digunakan untuk penggunaan tangga dan eskalator masuk penumpang. Sekira 100 meter untuk pembangunan pintu masuk itu," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved