CPNS 2018
Kemenkumham Umumkan Penempatan dan Pemanggilan CPNS 2018, Beberapa Hal Ini Perlu Diperhatikan
Kemenkumham umumkan penempatan dan pemanggilan CPNS 2018, berikut hal yang perlu diperhatikan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginformasikan hasil pengumuman penempatan dan pemanggilan CPNS 2018.
proses seleksi CPNS 2018 Kemenkuham memasuki tahap akhir.
Setelah lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta pemberkasan, saatnya peserta CPNS 2018 menunggu pengumuman penempatan.
Pada 2018, Kemenkumham telah membuka 2.000 formasi.
Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi penempatan dalam seleksi CPNS 2018 adalah di kantor pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.
Unit pusat terdiri dari:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
5. Direktorat Jenderal Imigrasi
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
• Seusai Dinyatakan Lulus Tes CPNS 2018, Para Peserta Harus Melewati 3 Tahapan Ini
• Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018, Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu, Ini Kata BKN
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
8. Inspektorat Jenderal
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
Follow Juga:
Dalam pembukaan CPNS 2018 Kemenkumham juga membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA dengan formasi sebagai penjaga tahanan.
Dilansir dari laman Twitter @cpnskumham pada Kamis (27/12/2018), pihak Kemenkumham menginformasikan pelaksanaan pengumuman penempatan bagi CPNS 2018.
Kemenkumham menuturkan pihaknya telah mengumumkan penempatan dan pemanggilan CPNS 2018 instansinya.
Hasil pengumuman itu bisa langsung di unduh di laman web cpns.kemenkumham.go.id.
Berikut situs yang bisa diakses.
LINK PENGUMUMAN PENEMPATAN DAN PEMANGGILAN CPNS 2018 KEMENKUMHAM
Dalam pengumuman tersebut menjelaskan terdapat 1.985 orang yang telah mendapatkan persetujuan teknis nomor induk pegawai (NIP) sebagai CPNS.
Bagi peserta CPNS 2018 yang namanya tercantum di lampiran I maka diharuskan melapor.
Berikut tanggal dan tempat wajib lapor CPNS 2018 Kemenkumham:
1. Penempatan Unit Eselon I Pusat
Hari, tanggal : Senin, 28 Januari 2019
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Sekretariat Jenderal, Biro Kepegawaian,
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.
TMT tugas : 1 Februari 2019
• Tertawa Saat Gempi Lebih Pilih Tinggal dengan Gading, Gisel: Hubungan Ibu & Anak Takkan Tergantikan
• Takjub Dengar Pengakuan Syahrini Soal Kemewahannya di Amerika, Hotman Paris Komentari Begini
2. Penempatan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis
Hari, tanggal : Senin, 28 Januari 2019
Waktu : Pukul 10.00 (waktu setempat)
Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai lokasi
penempatan pada lampiran I pengumuman ini)
Peserta CPNS 2018 perlu memperhatikan pakaian yang harus dikenakannya ketika melakukan lapor penempatan.
Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan yaitu kemeja putih tanpa corak, celana bahan panjang hitam/rok hitam (wanita), sepatu pantofel dan bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos.
Gaji Awal Kemenkumham Jika Lolos Seleksi CPNS 2018
Banjarmasinpost.co.id mengutip dari wartakota online Rabu (24/10/2018), diketahui CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.
Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen.
Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.
Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut :
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.
Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.
Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.
Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.
Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.
Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.
Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.
Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.
CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : -
Tunjangan : -
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 5.995.080
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 5.758.544
CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : Rp 196.536
Tunjangan : Rp 39.307
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 6.335.763
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 6.139.000
CPNS Single golongan IIa ( beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa) :
Gaji pokok : Rp 2.192.300
Gaji CPNS : Rp 1.753.840
Tunjangan isti : -
Tunjangan : -
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 180.000
Uang Makan : Rp 770.000
Tunjangan Kinerja : 2.025.000
Penghasilan bruto : Rp 4.621.260
Potongan 10% : 175.384
Jumlah Netto : 4.445.876
CPNS golongan IIa menikah dan 1 anak (beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa) :
Gaji pokok : Rp 2.192.300
Gaji CPNS : Rp 1.753.840
Tunjangan isti : 175.384
Tunjangan : 35.077
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 180.000
Uang Makan : Rp 770.000
Tunjangan Kinerja : 2.025.000
Penghasilan bruto : Rp 4.976.561
Potongan 10% : 175.384
Jumlah Netto : 4.801.177
Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2018. Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, tentunya gaji kalian akan lebih besar sedikit.
(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah/WartaKota)