Artis Terjerat Narkoba

Steve Emmanuel Beli Langsung 100 Gram Kokain di Belanda

"Kenapa dari Belanda, karena yang ada di Indonesia, kata dia (Steve) kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," kata Argo.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus narkoba Steve Emmanuel, Kamis (27/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Artis Steve Emmanuel diketahui membeli langsung 100 gram kokain dari Belanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kokain tersebut dibeli Steve pada September 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Argo, alasan Steve membeli langsung kokain tersebut dari Belanda karena kualitasnya yang bagus dibanding yang ada di tanah air.

"Kenapa dari Belanda, karena yang ada di Indonesia, kata dia (Steve) kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," kata Argo saat merilis kasus tersebut di halaman Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan kokain tersebut disembunyikan Steve di tumpukan baju di dalam kopernya yang disimpan di bagasi pesawat sewaktu terbang ke tanah air.

‎"Dari BAP, tersangka membawa sendiri ke Indonesia dengan salah satu maskapai. Barang ini diikatkan ke dalam baju, dimasukan dalam koper dan bagasi. Kita akan selidiki bagaimana ini bisa lolos," kata Erick.

Steve Emmanuel Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan Narkoba, Ini Tanggapan Roger Danuarta

‎Erick mengatakan dalam penangkapan di Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu, polisi mengamankan kokain seberat 92,04 gram dari kamar apartemen Steve.

Selin itu, satu alat hisap kokain dan botol untuk menyimpan barang haram tersebut juga turut diamankan.

"Sejak dibeli pada September ini, dia baru makai 8 gram saja, dan masih ada 92,04 gram kokain yang kita amankan," kata Erick.

Erick mengatakan dalam kasus ini Steve akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Erick.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved