Dilecehkan Atasannya Lalu Dipecat, Ini Kisah RA Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Diperkosa atasannya lalu dipecat usai melaporkan kejadian, ini kisah perempuan RA staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Percobaan hubungan seksual itupun, ungkapnya, terjadi di dalam maupun di luar kantor.
Dengan berbagai kejadian yang dialaminya tersebut membuat RA merasa jijik.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya selalu menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar, sehingga si pelaku dengan beragam modus, berhasil empat kali melakukan pemaksaan hubungan seksual di luar kantor," papar RA.

RA mengatakan dirinya berusaha menghindar dari tiap situasi yang diciptakan SAB.
Kendati demikian, SAB yang merupakan atasannya ini marah kepada RA karena dianggap tak punya profesionalisme kerja.
Meski SAB marah ternyata hal tersebut membuat RA senang karena bisa terbebas dari perilaku atasannya tersebut.
Setelahnya, RA mengaku sempat mengungkapkan peristiwa yang dialaminya di media sosial hingga menggegerkan publik.
Kemudian, di awal Desember RA sempat dipanggil oleh etua Dewan Pengawas BPJS TK untuk menjelaskan duduk perkara yang sesungguhnya.
Walaupun telah mengungkapkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya, ternyata hasil rapat Dewan Pengawas BPJS TK yang dirilis 4 Desember 2018 berisikan pemutusan hubungan kerja (PHK) RA di akhir Desember nanti.
• Ramalan Zodiak Sabtu 29 Desember 2018, Aries Hati-hati Saat Kerja, Aquarius Fokus dengan Target!
• Kriss Hatta Diduga Masih Punya Rasa dengan Hilda, Ini Kata Peramal Mama Ella Soal Perseteruan Mereka
• Pengumuman Akhir Dirilis, Kemenkumham Pastikan Biaya Akomodasi dan Penginapan Peserta CPNS 2018
Adanya pemecatan tersebut, RA pun mengirimkan surat ke
Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) untuk mencabut izin perlindungan pemberhentian SAB dari keanggotaan Dewan Pengawas BPJS TK.
Selain itu, RA telah berkirim surat ke Presiden yang berisi tiga tuntutan yakni, menuntut pemecatan terhadap pelaku dan yang melindungi pelaku secara menyeluruh.
Kedua, menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ketiga, meminta dukungan Presiden dalam proses perdata, pidana ataupun hubungan industrial.
Follow Juga:
"Saya berani mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan. Kejahatan seks yang dilakukan seseorang yang memilki jabatan sangat tinggi itu tidak boleh dibiarkan," imbuh RA.
RA juga berdoa agar dirinya lah sebagai perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan di tempat kerja dimanapun di Indonesia.
"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, atau di tempat kerja di manapun di Indonesia," tukas RA. (TribunJakarta.com/Tribunnews/Kompas)