Dilecehkan Atasannya Lalu Dipecat, Ini Kisah RA Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Diperkosa atasannya lalu dipecat usai melaporkan kejadian, ini kisah perempuan RA staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok perempuan berusia 27 tahun, RA Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menuturkan pengakuan yang telah diperkosa oleh atasannya.
Hal tersebut diakuinya ketika melakukan konferesi pers di Kantor SMRC, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu mengatakan, dirinya sempat kehilangan rasa kepercayaannya atas niat baik manusia.
Tak hanya itu, ia juga mengaku sempat ingin bunuh diri agar tak ada yang memperkosanya lagi.
"Saya ingin bunuh diri supaya saya tidak lagi mengalami perkosaan," tutur RA perempuan berusia 27 tahun itu seraya menangis.
RA mengaku dirinya sempat putus asa namun kini dia telah kembali publik setelah memendam cukup lama cerita kelam itu seorang diri.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja," ungkap RA.
• Mbak You Terawang Akan Ada Tsunami di Tahun 2019, Para Pakar Ungkap Kondisi Bumi
• Teka-teki Hubungannya dengan Reino Barack, Syahrini Pamer Belajar Masak di Jepang dan Didoakan Nikah
RA pertama kali mengalami kekerasan seksual pada tahun 2016 lalu dan kemudian ia melaporkan kejadian tersebut kepada AW.
Selain itu, yang terbaru RA juga melaporkan tindakan tersebut kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
GW kala itu berjanji akan melindungi RA terlebih ketika melakukan dinas ke luar kota.
Tonton Juga:
Meski demikian, realita berbicara lain.
Perlindungan yang dijanjikan GW tak pernah ada sehingga RA terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
RA, yang juga terdaftar per April 2016 sebagai Tenaga Ahli di perusahaan yang sama dengan SAB, mendapat perlakuan tak senonoh pada periode April 2016 hingga November 2018. SAB, diketahui sebagai pejabat di instansi pengawas BPJS itu.
• Perlu Diketahui Soal Penempatan dan Pemanggilan CPNS 2018 Kemenkumham
• Komentari Potret Masa Kecil Syahnaz dan Nisya Ahmad, Nia Ramadhani: Dari Kecil Udah Mewah Hidupnya!
• Sempat Menghibur Sebelum Tutup Usia, Ini Sederet Selebriti yang Meninggal Akibat Tsunami Banten
SAB melakukan percobaan pemerkosaan kepada RA di empat provinsi berbeda, yakni Pontianak (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016), Bandung (3 Desember 2017) dan di DKI Jakarta (16 Juli 2018).
Percobaan hubungan seksual itupun, ungkapnya, terjadi di dalam maupun di luar kantor.
Dengan berbagai kejadian yang dialaminya tersebut membuat RA merasa jijik.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya selalu menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar, sehingga si pelaku dengan beragam modus, berhasil empat kali melakukan pemaksaan hubungan seksual di luar kantor," papar RA.

RA mengatakan dirinya berusaha menghindar dari tiap situasi yang diciptakan SAB.
Kendati demikian, SAB yang merupakan atasannya ini marah kepada RA karena dianggap tak punya profesionalisme kerja.
Meski SAB marah ternyata hal tersebut membuat RA senang karena bisa terbebas dari perilaku atasannya tersebut.
Setelahnya, RA mengaku sempat mengungkapkan peristiwa yang dialaminya di media sosial hingga menggegerkan publik.
Kemudian, di awal Desember RA sempat dipanggil oleh etua Dewan Pengawas BPJS TK untuk menjelaskan duduk perkara yang sesungguhnya.
Walaupun telah mengungkapkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya, ternyata hasil rapat Dewan Pengawas BPJS TK yang dirilis 4 Desember 2018 berisikan pemutusan hubungan kerja (PHK) RA di akhir Desember nanti.
• Ramalan Zodiak Sabtu 29 Desember 2018, Aries Hati-hati Saat Kerja, Aquarius Fokus dengan Target!
• Kriss Hatta Diduga Masih Punya Rasa dengan Hilda, Ini Kata Peramal Mama Ella Soal Perseteruan Mereka
• Pengumuman Akhir Dirilis, Kemenkumham Pastikan Biaya Akomodasi dan Penginapan Peserta CPNS 2018
Adanya pemecatan tersebut, RA pun mengirimkan surat ke
Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) untuk mencabut izin perlindungan pemberhentian SAB dari keanggotaan Dewan Pengawas BPJS TK.
Selain itu, RA telah berkirim surat ke Presiden yang berisi tiga tuntutan yakni, menuntut pemecatan terhadap pelaku dan yang melindungi pelaku secara menyeluruh.
Kedua, menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ketiga, meminta dukungan Presiden dalam proses perdata, pidana ataupun hubungan industrial.
Follow Juga:
"Saya berani mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan. Kejahatan seks yang dilakukan seseorang yang memilki jabatan sangat tinggi itu tidak boleh dibiarkan," imbuh RA.
RA juga berdoa agar dirinya lah sebagai perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan di tempat kerja dimanapun di Indonesia.
"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, atau di tempat kerja di manapun di Indonesia," tukas RA. (TribunJakarta.com/Tribunnews/Kompas)