Petugas PPSU Ini Diutus Lurah Senayan Jadi Saksi Sidang Itsbat Pasutri Nikah Siri

Sidang itsbat yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut ditemani sejumlah saksi dan wali dari pasangan suami istri (Pasutri)

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas PPSU Senayan Mawardi jadi saksi persidangan dua pasutri di Pengadilan Agama, Jaksel pada Jumat (28/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang itsbat yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut ditemani sejumlah saksi dan wali dari pasangan suami istri (Pasutri) yang menjalani sidang.

Tampak lorong di ruangan pengadilan itu diselimuti oleh ingar bingar para pasutri yang menunggu giliran.

Mereka duduk di dekat ruang sesuai nomor panggilan.

Tak terkecuali Mawardi yang ikut serta sebagai saksi membantu proses sidang itsbat kedua pasutri yang ia urus itu.

Sosok pria yang bekerja sebagai Petugas Penanganan Pra Sarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Senayan ini mengenakan kemeja dan celana panjang.

Seragam jingga dan seperangkat alat kebersihan ia singkirkan dulu demi menjalani sebuah tugas baru yang diberikan lurah kepadanya.

Tugas itu adalah mengurus warganya yang menikah siri untuk menjalani sidang itsbat demi mendapatkan buku nikah yang sah.

Sebab, setiap kelurahan yang berada di wilayah Jakarta Selatan harus mengutus 2 warganya yang menjalani sidang itsbat.

"Saya cari dua pasutri yang ada di wilayah saya sesuai dengan arahan Kelurahan. Saya ditunjuk sebagai saksi persidangan yang ikut sidang itsbat dua pasutri itu nanti," terangnya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (28/12/2018).

Ia pun mengurus segala administrasi agar dua pasutri di wilayahnya bisa mengikuti sidang itsbat.

Berbagai surat-surat yang harus dimiliki pun telah dibawa dan diurus oleh Mawardi.

Satu di antaranya surat pernyataan sudah menikah, keterangan dari KUA Kecamatan bahwa belum terdaftar dan lain-lain.

Dua pasangan suami istri yang didaftarkan oleh Mawardi terdiri dari pasangan muda dan tua.

Pemprov DKI Jakarta Adakan Nikah Massal, Pasangan yang Sudah Nikah Siri Boleh Ikut

Mengaku ke Hotman Paris Nikah Siri dengan Polisi, Shinta Bachir: Lagi Pengen Berdua, Malah Ditinggal

"Pasutri yang pertama masih muda memilih nikah siri, pasutri yang kedua terdiri dari duda dan janda," beber mantan Ketua RT di wilayah Senayan.

Dari isi dompet Lurah, Mawardi mengurus biaya sidang Rp 385 ribu per pasutri.

Nantinya, uang biaya sidang akan diganti saat pasutri mendapatkan mahar dan uang senilai Rp 885 ribu.

"Yang bayar pakai uang pak lurah dulu nanti kan diganti, kan pasutri dapat uang dari Bazis," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved