Sekilas Parwono yang Menyebut Dirinya Titisan Nabi Muhammad Kepada Peserta Tablig Akbar di Jambi

Parwono bikin resah mengaku titisan Nabi Muhammad SAW di antara ribuan orang yang mengikuti tablig akbar di Masjid Al Ittihad, Kabupaten Tebo, Jambi.

Tayang:
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Wahyu Aji
Tribun Jambi/Heri Prihartono
Parwono mengaku titisan Nabi Muhammad jelang tablih akbar menyambut pergantian tahun menuju 2019 di Masjid Al Ittihad, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (31/12/2018) malam. Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Seorang Pria Ngaku Titisan Nabi Muhammad, Minta Dibawa ke Lampung, http://jambi.tribunnews.com/2019/01/01/breaking-news-seorang-pria-ngaku-titisan-nabi-muhammad-minta-dibawa-ke-lampung?page=all. Penulis: heri prihartono Editor: duanto 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - Parwono bikin resah mengaku titisan Nabi Muhammad SAW di antara ribuan orang yang mengikuti tablig akbar di Masjid Al Ittihad, Kabupaten Tebo, Jambi.

Jelang menyambut 1 Januari 2019, Parwono mantap mengucapkan takbir. Satu per satu kalimat ia ungkapkan tanpa ragu di depan banyak orang pada Senin (31/12/2018) malam.

Massa tak terpancing dengan Parwono yang menyebyt mereka yang berada di Masjid Al Ittihad malam itu sesat dan banyak ulama sombong.

"Manusia saat ini membangun masjid bukan karena Allah SWT melainkan atas dorongan kesombongan," ungkap Parwono tampa menyaring kata-kata yang mungkin menyakitkan bagi sebagian orang.

Peserta tablig akbar resah, namun Parwono mengaku dalam kondisi sehat, menyadari semua ucapannya di hadapan massa.

Tati Fauzi mengatakan, suaminya itu tak pernah alami gangguan jiwa dan berbuat demikian di depan orang banyak.

"Ia mulai berkelakuan aneh sejak dua hari yang lalu setelah menelepon saudaranya yang berada di Lampung," kata Tati.

Parwono mengaku sakit hati karena beberapa pesantren melarang santrinya jajan es doger miliknya.

Dia meminta dipulangkan ke Lampung untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit keras.

Panitia tak sungkan memenuhi keinginannya agar takbir akbar berjalan lancar tanpa gangguan.

Masih banyak nabi palsu

Parwono segelintir orang yang mendaku titisan Nabi Muhammad SAW.

Malah ada yang lebih ekstrem dari dia dan menyebut dirinya rasul Allah, dialah Sensen Komara.

Namanya kembali mengorbit setelah beredar surat satu keluarga Hamdani, warga Garut, Jawa Barat, mengakui Sensen Komara sebagai rasul Allah.

Sekitar 2011, Sensen Komara membuat geger masyarakat, Majelis Ulama Indonesia resah.

Banyak orang menganggap Semsen Komara sebagai nabi, muncul klaim pengikutnya ribuan.

Pengadilan setempat mengadili Sensen Komara pada 2012 dan majelis hakim menyatakannya bersalah.

Tapi seluruh perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena dokter memvonisnya mengalami gangguan jiwa.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta Sensen untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa selama satu tahun. Beberapa tahun kemudian namanya kembali disebut oleh pengikutnya, Hamdani.

Syahadat melenceng

Enam tahun setelah putusan pengadilan, beredar sebuah surat yang ditulis tangan oleh Hamdani, warga Babakan Limus, Desa Purbayani. Caringin, Garut, 20 November 2018.

Hamdani beserta empat anggota keluarganya membubuhkan tanda tangan di atas materai, mengakui Sensen Komara sebagai rasul Allah dan mengikuti ajarannya.

Keyakinan Hamdani dan keluarganya diiringi dua kalimat syahadat yang tak sesuai ajaran Islam, karena menyebut Bapak Drs Sensen Komara Bin Bapak Bakar Misbah Bin Bapak KH Musni sebagai rasul Allah.

Surat pernyataan dari keluarga Hamdani, warga Garut yang menyatakan Sensen Komara sebagai rasul.
Surat pernyataan dari keluarga Hamdani, warga Garut yang menyatakan Sensen Komara sebagai rasul. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Per tanggal 20 November 2018 M. Minggu/17 Hijriyah, Rabiul Awal 1440, Ahad

Di Kp. Babakan Limus
Desa Purbayani-Caringin
Garut Jawa Barat
Ditembuskan kepada
Aparatur Pemerintah
Mulai dari Bapak RT sampai Bapak Presiden
Dan pelindung negara TNI-Polri

Dengan Ini
Kami sekeluarga salah satu warga Negara Republik Indonesia yang mengakui kepada Bapak Drs. Sensen Komara BM ESA sebagai Rosul Alloh dengan dasar atas keyakinan kami juga diiringi dengan mengucapkan dua kalimah sahadat yang berbunyi:
"ASHADU ANLA ILAHA ILLALOH WA ASHADU ANNA BAPAK Drs. SENSEN KOMARA BIN BAPAK BAKAR MISBAH BIN BAPAK KH MUSNI ROSUL ALLOH"
Kemudian apabila diperlukan kami siap menyerahkan harta dan jiwa raga kami kepada ROSUL ALLOH.
Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ada unsur paksaan dari siapapun. Diberi pula kebebasan bagi siapa saja untuk mengatakan hal tersebut di atas kepada siapapun.
Terimakasih Haturnuhun

TTD 
Kami Sekeluarga

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut, Wahyudijaya, membenarkan sudah mendapat informasi terkait surat Hamdani yang mengakui Sensen Komara sebagai rasul.

"Kami juga sudah pantau aktivitas Hamdani (pengikut nabi akhir zaman palsu)," ujar Wahyu di Lapangan Setda Pemkab Garut, Senin (3/12/2018).

Kesbangpol Garut mempertanyakan kembali putusan pengadilan kepada Sensen Komara yang katanya divonis gila itu.

"Dulu memang ada rekomendasi dari psikiater bahwa dia gila. Tapi kok masih ada aktivitas yang dilakukan oleh Sensen," sesal Wahyu.

Selain mengaku sebagai rasul, Sensen Komara mengikrarkan diri sebagai presiden. Secara intensif, Kesbangpol Garut terus memantau aktivitas Sensen dan pengikutnya.

"Ini (pernyataan rasul) berdasarkan dari mimpi (Sensen). Makanya dicap gila. Tapi bukti di lapangan di masih beraktivitas," ujar dia.

Pihaknya meminta kepada Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menerbitkan rekomendasi terkait aliran sesat Sensen Komara.

Salat menghadap ke timur

Sebelum Hamdani, ada Wawan Setiawan (52), warga Kampung Kibodasrea, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, sebagai pengikut Sensen Komara.

MUI Garut sudah melarang dan menyatakan ajaran Sensen Komara sebagai aliran sesat.

Seperti Hamdani yang menyatakan sebagai pengikut Sensen Komara melalui surat, Wawan Setiawan pun demikian.

Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati, menunjukkan surat Wawan Setiawan yang berisi pemberitahuan dan permintaan izin untuk salat menghadap ke arah timur.
Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati, menunjukkan surat Wawan Setiawan yang berisi pemberitahuan dan permintaan izin untuk salat menghadap ke arah timur. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Warga bahkan mengaku sebagai Panglima Besar NII berpangkat jenderal bintang empat.

Surat Wawan seperti dilansir Tribun Jabar, diterima oleh Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati.

Ia mengaku terkejut warga desanya mengirimkan sebuah surat ke pihak desa dam isinya berisi pemberitahuan dan permintaan izin untuk salat Jumat menghadap ke timur.

Wawan yang langsung mengantarkan surat itu ke kantor Desa Tegalgede pada 17 Maret 2017.

"Dia minta izin untuk melakukan praktik salat Jumat di Musala Situ Bodol dan menghadap ke arah timur," sambung Kartika.

Kartika sudah melaporkan permintaan Wawan ke pihak Muspika Pakenjeng termasuk MUI Kecamatan Pakenjeng.

Kartika dan unsur Muspika Pakenjeng sudah memusyawarahkan hal ini dengan Wawan. Saat ditanya niatnya salat Jumat menghadap timur, Wawan bersikeras itu sudah menjadi keyakinannya.

Sensen Komara disebut di azan

Wawan telah divonis oleh pengadilan dengan pidana 10 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama.

Ia juga mengganti kata Muhammad dalam azan menjadi Sensen Komara.

Hal sama dilakukan Hamdani dan keluarganya di Kecamatan Caringin yang salat ke arah timur.

Ketua MUI Kecamatan Caringin, Ahmad Nurjaman, menyebutkan sekitar Agustus, Hamdani mengirim surat ke MUI dan Muspika Caringin, isinya meminta izin salat ke timur.

"Sejak Agustus kami segera tangani biar akidahnya kembali ke jalan yang benar. Tapi itu (salat ke timur) belum beres, sudah ada lagi surat yang ini (pengakuan Sensen sebagai rasul)," ujar Ahmad Nurjaman saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (3/12/2018).

Aliran sesat para pengikut Sensen Komara sudah terendus sejak lama.

Bukan hanya warga biasa yang menjadi pengikutnya, tapi juga sampai mempengaruhi seorang ustaz.

"Di sini (Caringin) ada pengikut Sensen, Ustaz Wowo. Dulu gelarnya sebagai jenderal," katanya.

Wowo pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun setelah diproses hukum pada 2013.

Setelah bebas, Wowo membuat pernyataan dan mengucapkan dua kalimat syahadat.

"Kalau pribadinya (Wowo) saya juga kurang tahu. Tapi yang jelas sudah buat pernyataan kembali kepada Islam yang sesuai ajaran dari Nabi Muhammad," kata Ahmad Nurjaman.

Jumlah pengikut 40 orang

MUI Kecamatan Caringin telah melaporkan kasus penistaan agama oleh Hamdani ke Polsek Caringin.

"Kami sudah buat laporan resmi ke Polsek. Besok segera ditindak lanjuti dengan melakukan pertemuan di Polres Garut," kata Ahmad Nurjaman.

Pertemuan di Mapolres Garut besok, akan memusyawarahkan perihal surat Hamdani dan keluarganya yang meyakini Sensen Komara sebagai rasul.

Sedikitnya ada 40 orang yang menjadi pengikut Sensen Komara.

Mereka hanya menyebarkan ajarannya kepada anggota keluarga dan sejak dulu hingga kini, jumlah anggota tak bertambah.

"Memang tak sebarkan ajaran ke yang lain, hanya di keluarga. Anggotanya dari dulu tak bertambah. Lokasinya hanya di kampung itu saja," katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Garut, Sirodjul Munir, mengatakan putusan pengadilan terhadap Sensen Komara belum dilakukan.

"Dari 2012 sampai sekarang (Sensen Komara) tak dieksekusi. Tidak melaksanakan amar putusan hakim," kata Sirodjul di Fave Hotel, Senin (3/12/2018).

Ia mengingatkan pemerintah dan kejaksaan untuk segera mengeksekusi Sensen Komara. Seharusnya Sensen Koamara menjalani rehabilitasi di RSHS Bandung.

"Memang, di RSHS tak ada ruangan untuk penyakit jiwa. Tapi seharusnya setelah diperiksa di RSHS bisa dirujuk ke rumah sakit jiwa," ucap dia.

"Sejak 2012 ada yang dilupakan karena Sensen belum kunjung direhabilitasi. Masalah pembiayaan dibebankan ke pemerintah daerah dan provinsi," imbuh dia. (Tribun Jabar/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved