LBH Keadilan Soroti 7 Terduga Pencuri yang Ditembak Mati Polres Tangsel Saat Penindakan

LBH Keadilan Banten, menyoroti data mengenai penembakan mati yang dilakukan aparat penegak hukum Polres Tangsel selama kurun sepanjang tahun 2018

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten, menyoroti data mengenai penembakan mati yang dilakukan aparat penegak hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama kurun sepanjang tahun 2018.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, memaparkan selama 2018, ada 10 kasus pencurian dengan kekerasan, dan tujuh terduga pelaku di antaranya, ditembak mati.

"Kami mengapresiasi Polres Tangerang Selatan yang telah bekerja keras mengungkap kasus pencurian itu. Namun demikian, kami juga memberikan catatan atas tewasnya tujuh orang yang diduga melakukan kejahatan," terang ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu (2/1/2018).

Hamim menyebut data tersebut merupakan angka yang luar biasa, karena setengah dari jumlah kasus pencurian dan kekerasan, harus menewaskan tujuh orang terduga pelaku.

Ia juga memaparkan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Stamdar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Merujuk dua peraturan itu, Hamim meminta kepada aparat Polres Tangsel lebih hati-hati dalam melakukan penembakan mati.

Polisi Tembak Mati Tujuh Pelaku Pencurian Sepanjang 2018 di Tangerang Selatan

Begal Sadis di Palembang Ditembak Mati, Sempat Serang Polisi Pakai Parang

"Hal ini bertujuan untuk menjaga hak seseorang memperoleh peradilan yang fair sebagai bagian dari hak asasi manusia," jelasnya.

Hamim menekankan, agar kepada tujuh orang yang ditembak mati tersebut tidak disebut sebagai penjahat.

"Hal ini mengingat tujuh orang itu belum melalui proses peradilan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved