Politikus PAN Tahanan KPK Tersenyum Diborgol, Cuitan Mahfud MD: Biar Tidak Seperti Mau Piknik
Borgol menjadi tren tahanan KPK tahun 2019. Kenapa baru sekarang berlaku padahal sudah diatur sejak 2012. Mahfud MD pun buat status menggenlitik.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tahun berganti borgol yang identik dipakai tahanan polisi kini menjadi tren bagi tahanan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ngomong-ngomong nih, ada tahanan KPK yang tangannya terborgol setelah menjalani pemeriksaan di depan penyidik.
Politikus PAN yang juga Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan masih bisa tersenyum meski tangannya diborgol.
Bukan Taufik Kurniawan yang pertama kali ketahuan tangannya diborgol.
Dialah Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Setelah Cecep, tahanan KPK yang diborgol tangannya adalah kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang juga mengenakan borgol.
Berikut TribunJakarta.com himpun sejumlah fakta tentang tahanan KPK harus diborgol ketika berada di luar ruang tahanan.
Sejarah borgol di KPK
KPK mulai menerapkan borgol untuk tahanan mulai 2019, tapi aneh rasanya kenapa harus sekarang.
Padahal, Peraturan KPK soal penerapan aturan pasang borgol terhadap tahanan sudah ada sejak 2012.
Merujuk Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK khususnya Pasal 12 ayat (2) mengatur “dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan."

KPK baru menerapakannya tahun ini, karena menindaklanjuti sejumlah masukan dari masyarakat soal aturan pemborgolan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pasang borgol diperuntukkan bagi tahanan yang ingin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, atau dari rutan menuju persidangan atau tempat lainnya.
"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," terangnya.
KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK.
"Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Febri.
Selain itu ada juga sebagai pertimbangan keamanan.
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," jelas dia.
Biar rasa sanksi sosial
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan aturan tentang pemborgolan tahanan di KPK mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanannya.
Ia berharap adanya perubahan terhadap undang-undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor.
Agus Rahardjo menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.

Sebetulnya, Agus Rahardjo berharap ada perubahan terhadap undang-undang yang memungkinkan sanksi sosial kepada para tahanan kasus korupsi.
"Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," kata dia.
Masukan sang mantan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW menanggapi penerapan aturan pemakaian borgol terhadap tahanan korupsi.
"Sebagai rakyat, saya ingin simbol pemborgolan itu harus jauh dari sekadar orang diborgol, karena memang diborgol simbol ketegasan, tidak pandang bulu," ujar BW di Balai Kota, Rabu (3/1/2019).
BW menyebut pemakaian borgol kepada tahanan bisa bermakna bila disertai penyelesaian kasus-kasus yang selama ini menjadi pekerjaan rumah KPK hingga tuntas.
"Misalnya kasus Bank Century sampai mana KPK?" lanjut dia.

BW ingin KPK tak hanya tegas menggunakan simbol pemborgolan para tahanan, tapi juga lebih trengginas.
"Trengginasnya ya dengan cara mengusut sampai tuntas kasus yang sudah lama, Bank Century, BLBI, karena kita belum mengetahui jelas ujung kasus-kasus tersebut, ditambah ada kasus-kasus baru seperti Kemenpora, Kemen PUPR," ucap BW.
Status Mahfud MD menggelitik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut mengomentari KPK yang mulai memberlakukan pemakaian borgol kepada tahanan KPK.
Sebelum memberi cuitannya tentang borgol, Mahfud MD menyayangkan banyak oknum yang mengaku sebagai petugas KPK gadungan yang membuat nama lembaga rusak.
"Emang, banyak KPK gadungan. Bahkan banyak yang nakut-nakuti Camat dan Kades. KPK gadungan itulah yang merusak nama @KPK_RI," cuit Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd.
Cuitan Mahfud MD ini membalas cuitan pengikutnya yang menyebut di daerahnya bulan lalu ada orang yang mengaku petugas KPK gadungan ditangkap petugas berwajib.
Sementara soal tahanan harus diborgol, menurut Mahfud MD memang sangat layak agar tidak seperti sedang piknik.
"Bagus, tahanan KPK diborgol saja. Biar tidak mudah menuding-nuding atau bertabik-tabik seperti mau piknik," beber Mahfud MD.
Tapi ada perspektif moral yang Mahfud MD selipkan dalam cuitan selanjutnya.
Menurut dia makanan haram hasil korupsi atau penipuan yang masuk ke tubuh membuat hidup tak tenang, keluarga tak tenteram, anak selalu merepotkan (dan mempermalukan).
"Jangan membuat takut ngomong yang benar karena takut pada bayangan sendiri. Apa gunanya kaya (dari korupsi) jika hati resah," sambung dia.
Taufik Kurniawan
Politikus PAN Taufik Kurniawan mengenakan borgol setelah diperiksa di gedung KPK, Kamis (3/1/2019).
Taufik yang keluar sekira pukul 14.48 WIB, tampak melempar senyum padahal kedua tangannya sudah digelangi borgol.
Ketika ditanya soal kedua tangannya yang terborgol, Taufik Kurniawan mengaku menghormati proses hukum di KPK.
"Kedua, sebagai manusia Muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus," ucap Taufik Kurniawan.
Hari ini KPK memperpanjang penahanan terhadap Taufik Kurniawan yang kabarnya akan diganti dari jabatan Waketum PAN.
"Iya perpanjangan," ujar dia sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa tahanan Taufik Kurniawan bakal diperpanjangan selama 30 hari ke depan.
Terhitung sejak Jumat, 4 Januari hingga Minggu, 3 Februari 2018.
Taufik Kurniawan disangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai fee karena memuluskan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD Kebumen 2016.
Penyidik menyangka Taufik Kurniawan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)