Sepanjang 2018 Sudin Dukcapil Jakarta Timur Telah Terbitkan 35 Ribu KIA

Bagi para orangtua yang ingin membuat KIA untuk anaknya, Naufan juga menjelaskan bahwa KIA dapat dibuat di kantor kelurahan yang ada di Jakarta Timur

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Petugas Disdukcapil Kota Bekasi saat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, telah menerbitkan sebanyak 35.520 kartu identitas anak (KIA) sepanjang 2018.

Kasi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Naufan mengatakan bahwa pada 2018 pihaknya melakukan jemput bola, agar anak-anak di wilayahnya memiliki KIA.

"Sepanjang tahun 2018 kemarin, kami menerbitkan 35.520 KIA. Semuanya atas permohonan warga dalam berbagai kegiatan dan program kerja sama dengan RSUD," ujar Naufan, Jumat (4/1/2019).

Perlu diketahui, KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun. KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa.

"Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun. Jika sudah melebihi umur itu, diharuskan membuat KTP di kecamatan setempat," ujar Naufan.

Andi Arief Ngaku Rumah di Lampung Digerebek Polisi, Keluarga Ungkap Fakta Sebenarnya

Naufan mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan rumah sakit, yaitu RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Matraman supaya KIA langsung dibuatkan.

Bagi para orangtua yang ingin membuat KIA untuk anaknya, Naufan juga menjelaskan bahwa KIA dapat dibuat di kantor kelurahan yang ada di Jakarta Timur.

"Tahun 2019 ini pencetakan KIA sudah bisa dilakukan di kantor kelurahan. Silakan warga mengajukan di kelurahannya masing-masing," ujar Naufan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved