Praktik Pijat Ilegal WNA di Palembang yang Untung Rp 1 Miliar Per Hari Terungkap, Ini Faktanya
Kemenkumham Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal. 20 WNA itu membuka praktik ilegal.
"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif."
"Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.
• Meraba Formasi Persib Bandung untuk Musim 2019, Pemain yang Dipertahankan Wajib Waspada Karena Ini
• Selamat Hari Senin, Yuk Simak Ramalan Zodiak 14 Januari 2019: Jangan Ragu Minta Bantuan Sagitarius

Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.
"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya," jelasnya.
Dikoordinir Pria Malaysia
Warga Negara Asing yang diamankan kantor Imigrasi Palembang, ternyata hanya wisatawan untuk liburan di Indonesia.
Mereka sama sekali bukanlah terapis seperti pekerjaan yang mereka lakukan saat ini.

Hal ini diungkapkan Mei-mei alias Serly (30 tahun) warga negara China yang juga masuk rombongan ini.
"Kami bertemu saat liburan di Indonesia, Criss Liong yang mengkoordinir kami karena memang belum pernah ke Indonesia."
"Jadi saya bukan terapis, mereka juga bukan terapis. Saya jadi penunjuk wilayah yang akan di datangi, karena sering liburan ke Indonesia," ujar Mei-mei yang merupakan dengan bahasa Tiongkok, Kamis (10/1/2019).
• Ammar Zoni Bakal Nikahi Irish Bella, Ranty Maria Be Calm
• Beli Pizza hingga Nonton Bioskop, Promo Go-Jek Januari 2018 Tukarkan Poin dan Dapatkan Cashback
Cris Liong (43 tahun), yang sempat diwawancarai mengungkapkan, dia bertugas sebagai instruktur dan juga koordinator rombongan ini.
"Belum pernah ke Indonesia, tapi saya bisa bahasa Indonesia. Bertemu sama-sama kunjungan dan inisiatif buka terapi," ujar Cris yang merupakan warga Negara Malaysia ini.
Sehari Raup Rp 1 Miliar
Dalam satu hari, setidaknya Rp 1 miliar dikantongi oleh 20 warga negara asing ( WNA) yang membuka praktek pijat tradisional di Palembang.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang Sudirman, para WNA itu dalam satu hari mendapatkan pasien dengan jumlah ratusan.
