Praktik Pijat Ilegal WNA di Palembang yang Untung Rp 1 Miliar Per Hari Terungkap, Ini Faktanya

Kemenkumham Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal. 20 WNA itu membuka praktik ilegal.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
(SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)
Lima tersangka kasus penipuan yang tiga di antaranya WNA asal RRC yang kini diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/11/2018). Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah 

Bahkan, ada sebagian dari para pasien datang dari luar Indonesia untuk berobat dengan para pelaku.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online,"

Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Palembang, Kamis (10/1/2019).
Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Palembang, Kamis (10/1/2019). (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Hasil penyelidikan, kota besar seperti Medan dan Bali, telah dikunjungi oleh mereka untuk membuka praktik yang sama.

"Setiap kota hanya dikunjungi selama tiga hari, lalu mereka akan pindah lagi biar tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Membongkar Praktik Terapis Pijat Ilegal WNA China di Palembang, Sehari Raup Untung 1 Miliar!

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved