BNNP DKI Jakarta Bongkar Jaringan Narkotika yang Libatkan Sipir Lapas Salemba

Dari penangkapan Sony, petugas pun mengamankan seorang pelaku lainnya bernama Ridwan Siregar, yang berperan sebagai kurir jaringan tersebut.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Tiga pelaku jaringan narkotika yang melibatkan sipir lapas diamankan di kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang sipir lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa menuturkan, keberhasilan pihaknya membongkar jaringan tersebut berasal dari laporan masyarakat.

Selasa (15/1/2019) silam, petugas BNNP DKI berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Sony Kurniawan (38) yang berperan sebagai operator lapangan jaringan tersebut.

"Dia ini (Sony) berperan sebagai operator lapangan. Dia penghubung antara bandar yang ada di lapas dengan kurir," ucap Johny di Kantor BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Dari penangkapan Sony, petugas pun mengamankan seorang pelaku lainnya bernama Ridwan Siregar, yang berperan sebagai kurir jaringan tersebut.

Usai mengamankan keduanya, petugas kembali mengamankan seorang pelaku bernama Tirta yang berperan sebagai penyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu.

Tiga pelaku jaringan narkotika yang melibatkan sipir lapas diamankan di kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Tiga pelaku jaringan narkotika yang melibatkan sipir lapas diamankan di kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Johny menuturkan, selain berperan sebagai penyimpan sabu, Tirta juga berprofesi sebagai sipir di Lapas Salemba.

"Tirta ini seorang sipir di Lapas Salemba, pengakuannya sudah 15 tahun menjadi sipir," kata Johny.

Dari penangkapan tiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua ons lebih beserta alat hisapnya, 11 unit handphone, tiga linting narkotika jenis ganja, dan dua unit senapan angin laras pendek.

Terakhir, Johny mengatakan ketiga pelaku jaringan narkotika tersebut, terancam dikenakan pasal berlapis.

"Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiganya, dan para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 113 KUHP dan 114 KUHP," kata Johny.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved