Didakwa Pasal Berlapis, Hercules Tak Ajukan Eksepsi dan Pilih Percepat Proses Persidangan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran, mendakwa Hercules dengan pasal berlapis.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada siang hari ini.
Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan.
Hercules yang didampingi sepuluh kuasa hukumnya itu tampak tenang saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap dirinya.
Ia yang memakai kemeja lengan panjang bewarna putih serta peci hitam itu pun tampak sesekali melihat ke arah jaksa penuntut umun saat dakwaan tengah dibacakan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran, mendakwa Hercules dengan pasal berlapis.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang kain tanpa izin.
Diketahui sebelumnya, Hercules bersama anak buahnya tersangkut kasus pengrusakan dan penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat yang dilakukan kelompok Hercules.
Atas perbuatannya itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Hercules Berencana Umrah Usai Putusan Sidang
Melalui kuasa hukumnya Anshori Thoyib mengatakan, Hercules tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Yang ada di dalam dakwaan nanti akan masuk pada masalah pembelaan nanti. Jadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima tetapi nanti di dalam pembelaan pokok perkaranya masukkan," tutur Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Hercules juga meminta penangguhan penahanan dan permohonan mempercepat proses persidangan.
Permohonan tersebut diajukan lantaran Hercules yang ingin melangsungkan umrah usai putusan sidang selesai.
"Iya tapi karena masih penangguhan kan telat. Maka kami minta dipercepat supaya bisa cepat umrah, iya biar cepat umrah," kata Ikraman Thalib selaku kuasa hukum Hercules.