Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Jumat 18 Januari 2019
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di sejumlah tempat di lima wilayah Jakarta
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas.
Dan setiap lima tahun sekali, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlakunya, baik di samsat atau gerai SIM keliling yang disediakan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di sejumlah tempat di lima wilayah DKI Jakarta. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi tersebut.
Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00. Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Jumat (18/1/2019) :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos dan Giro, Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Depan Pospol Teluk Intan Penjaringan
3. Jakarta Barat : LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Samping Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
• Wilayah Jabodetabek Diprediksi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Hari Ini
Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling, beberapa berkas harus disiapkan seperti, SIM Asli, KTP asli yang masih berlaku, dan dua lembar fotokopi KTP.
Untuk memperpanjang SIM, menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sim-keliling_20180313_084048.jpg)