Waspada Gas Oplosan, Pertamina Bagikan Tips dan Trik Beli LPG Nonsubsidi

"Jadi seperti ini (di tabung gas oplosan) sengaja diduplikasi dari tabung tiga kilogram," ujarnya di salah satu lokasi pengoblosan gas di Jalan Mabes.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Operation Region III Dewi Sri Utami (kanan) memperlihatkan tabung gas LPG oplosan yang memeliki tutup segel seperti tabung gas tiga kilogram. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Operation Region III Dewi Sri Utami membagikan tips dan trik untuk masyarakat dalam memilih tabung gas LPG 12 kilogram sebelum membelinya.

Untuk membedakan gas LPG dan oplosan, ia mengatakan masyarakat bisa melihatnya pada bagian segel penutup tabung.

"Kami sudah keluarkan tutup segel dimana ada hologram dan barcode yang bisa di scan dan nanti akan menunjukkan tempat pengisiannya dimana," ucapnya kepada awak media, Selasa (22/1/2019).

Sementara itu, tabung gas LPG 12 kilogram yang sudah dioplos biasanya diganti tutup segelnya menggunakan segel transparan, seperti pada tabung gas tiga kilogram.

"Jadi seperti ini (di tabung gas oplosan) sengaja diduplikasi dari tabung tiga kilogram," ujarnya di salah satu lokasi pengoblosan gas di Jalan Mabes Hankam Delta V, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah tabung gas oplosan yang dijual pedagang curang.

"Kami imbau masyarakat tidak tergiur karena kami sendiri menjual LPG nonsubsubsidi dengan harga Rp 139.100," kata Dewi.

"Tidak jauh dari harga LPG oplosan," tambahnya.

Usaha Ilegal, Polisi Jerat Doktor Spesialis Gas Oplosan dengan Pasal Berlapis

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera mengembalikan tabung gas LPG 12 kilogram yang mereka beli apabila tutup segelnya tidak sesuai ketentuan.

"Kita harus mengutamakan safety karena pengisian dengan sistem penyuntikan tidak sesuai dengan prosedur yang kami lakukan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus enam orang pelaku pengoplos LPG 12 kilogram.

Mereka ialah ADN alias END, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Keenamnya ditangkap di beberapa lokasi berbeda, seperti Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam orang tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) UU No 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved