Ahok Bebas
Ahok Bebas, Menkumham: Janganlah Dibesar-besarkan, Biar Saja Orang Keluar dari Lapas
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada Kamis 24 Januari 2019. Menkumham Yasonna Laoly meminta hal itu jangan dibesar-besarkan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal bebas pada Kamis (24/1/2019).
Terkait Ahok bebas, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Langkah kepolisian tetap kita akan melakukan monitoring saja, tapi cukup Polres Depok sama Polsek Cimanggis saja," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Pihak kepolisian juga mengantisipasi kehadiran pendukung Ahok atau yang biasa kenal dengan Ahoker.
Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya insiden atau kerawanan yang mungkin bakal terjadi.
• Jelang Bebas, Ahok Minta Durian Acin di Jalan Mangga Besar
• BTP Bakal Tinggalkan Nama Ahok Seusai Bebas, Ternyata Ini Arti dan Asal Usul Julukannya Selama Ini
• Sambil Makan Durian Bareng Ketua DPRD DKI, Ahok: Nanti Lu Nyaksiin Gue Kawin Ya
"Mengantisipasi Ahoker atau pendukungnya ingin berkunjung ke sana, antisipasi jangan sampai bisa segala potensi kerawanan yang ada terjadi bisa terjadi," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dirinya telah menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017. (Tribun Network/wartakota/bima putra/anggiputri/m16)