Driver Ojek Online Rudapaksa Penumpang, Ajak Nongkrong di Kafe dan Berpura-pura Mandi
Yulianto (40), driver ojek online ditangkap Polres Jombang. Ia nekat rudapaksa penumpangnya dengan modus berpura-pura mau mandi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JOMBANG - Yulianto (40), driver ojek online ditangkap Polres Jombang.
Warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang nekat rudapaksa siswi di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (14), warga Kecamatan Peterongan, Jombang.
Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakankasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019).K
Korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya.
"Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," bebernya.
Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB.
Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab.
"Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya.
Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Namun ajakan pelaku ini ditolak korban. Pelaku lantas merayu korban dengan mengajak nongkrong di kafe yang disukai korban.
Karena terus didesak, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku.
Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban.
"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas.