Ahok Bebas
Jelang Bebas, Ahok Minta Durian Acin di Jalan Mangga Besar
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan bebas pada Kamis (24/1/2019) besok. Jelang bebas, ia meminta durian.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan bebas pada Kamis (24/1/2019) besok.
Hampir dua tahun sejak 9 Mei 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di Rutan Mako Brimob Depok akibat kasus penistaan agama.
Selama itu pula Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sering menjenguk dan memberi semangat untuk sahabatnya yang merupakan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu

Pras bercerita baru minggu lalu ia datang sekedar untuk memastikan kabar sahabatnya sehat dan baik-baik saja.
"Terakhir ketemu 10 hari yang lalu lah, nengok saja," ujar Pras.
Ia pun mengaku selalu membawakan makanan favorit yang pasti diminta Ahok yakni buah durian.
"Requestannya dia (Ahok) selalu minta bawain duren. Setiap habis ngobrol selalu saya tanya 'besok mau gue bawain apa?' Tapi permintaannya enggak pernah berubah," ujar Pras.
Namun Pras mengatakan durian yang diminta Ahok harus dibelikan ditempat langganannya di wilayah Jakarta Pusat.
"Tapi dia (Ahok) maunya Duren Acin, adanya di Jalan Mangga Besar dekat RS Husada. Soalnya disitu tuh enak. Kesukaan pak Ahok," kata Pras.
Pras juga mengabarkan bahwa kondisi Ahok di Mako Brimob Depok sehat dan rajin menjalani olahraga.
Bahkan Pras menuturkan badan Ahok saat ini tinggi besar dan memiliki berat lebih dari 90 kilogram.
"Dia di dalam Rutan banyak olahraga. Dia latihan olahraga main beban itu si Ahok, badannya saja sekarang jadi besar. Sekarang beratnya saja 90 (kilogram) lebih yang awalnya hanya cuma 70
(kilogram)an.
Bebas dari Mako Brimob

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (22/1/2019).
Dikatakan Andika, selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.
Dengan perincian, remisi khusus Natal 20q7 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.
"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.
Polisi Antisipasi Pendukung Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal bebas pada Kamis (24/1/2019).
Terkait Ahok bebas, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan.
Pengawasan tersebut hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Langkah kepolisian tetap kita akan melakukan monitoring saja, tapi cukup Polres Depok sama Polsek Cimanggis saja," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Pihak kepolisian juga mengantisipasi kehadiran pendukung Ahok atau yang biasa kenal dengan Ahoker.
Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya insiden atau kerawanan yang mungkin bakal terjadi.
• BTP Bakal Tinggalkan Nama Ahok Seusai Bebas, Ternyata Ini Arti dan Asal Usul Julukannya Selama Ini
• Kalapas Cipinang Konfirmasi Ahok Bebas Penjara dari Rutan Mako Brimob
• Sambil Makan Durian Bareng Ketua DPRD DKI, Ahok: Nanti Lu Nyaksiin Gue Kawin Ya
"Mengantisipasi Ahoker atau pendukungnya ingin berkunjung ke sana, antisipasi jangan sampai bisa segala potensi kerawanan yang ada terjadi bisa terjadi," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dirinya telah menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017. (Tribun Network/wartakota/bima putra/anggiputri/m16)