Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Jumat 25 Januari 2019
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi tersebut.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di sejumlah tempat di lima wilayah Jakarta.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi tersebut.
Surat izin mengemudi (SIM) sendiri menjadi satu diantara hal penting yang harus selalu dibawa, oleh mereka para pengendara sepeda motor atau mobil.
Dan, setiap lima tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya, karena jika tidak diperpanjang SIM tersebut tidak akan berlaku lagi dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor.
Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-13.00. Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Jumat (25/1/2019) :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos dan Giro, Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Depan Pospol Teluk Intan Penjaringan
3. Jakarta Barat : LTC Glodok
• BMKG Prediksi Sebagian Jabodetabek Hujan, Kawasan Ini Disertai Kilat dan Angin Kencang
• Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 25 Januari 2019, Leo Akan Beruntung, Scorpio Waspada Soal Pengeluaran
• Dengar Ade Jigo Cerita Kedekatan Anak Bungsu dengan Ibunda, Nia Ramadhani Tepuk Jidat & Akui Pusing
4. Jakarta Selatan: Samping Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan ini dilaksanakan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika telat melakukan perpanjangan SIM, silahkan lakukan permohonan penerbitan SIM baru di Polres setempat.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan