Prostitusi Online di Magelang Terungkap: Cara Muncikari VE Dapat Pelanggan, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta
Prostitusi online di Kabupaten Magelang dibongkat Jajaran Kepolisian Resort Magelang. Muncikari pasang harga Rp 1,5 juta.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, MAGELANG - Prostitusi online di Kabupaten Magelang dibongkar Jajaran Kepolisian Resort Magelang.
Polisi menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dibekuk polisi.
Dikutip dari TribunJogja, Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, VE ini berperan sebagai muncikari yang menjual dan menyediakan perempuan yang dapat dipesan untuk diajak melakukan persetubuhan.
Tika, (24), warga Dusun Pare, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan tersebut.
Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.
Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1.500.000.
Setelah sepakat dengan pemesan, VE kemudian memberitahukan Tika untuk datang di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dimana pemesan telah menunggunya.
"VE ini menjadi muncikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi. Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika," ujar Yudi, Senin (28/1/2019) saat ditemui Tribunjogja.com dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Usai melayani pemesan, Tika menemui VE dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500.000.
Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP, dan mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di sebuah hotel tersebut.
"Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan," kata Yudi.

Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI dan telepon genggam.
Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan lembaran Rp 100 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka VE atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.
Seluruh komunikasi antara tersangka dan saksi korban ini dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp.
Dari pengakuan tersangka sendiri, transaksi ini baru dilakukan sekali.
Namun polisi yang tengah mendalami kasus ini, melihat transaksi diduga dilakukan lebih dari sekali, termasuk saksi korban, atau perempuan penyedia jasa prostitusi yang bukan hanya seorang saja.
"Dari pengakuannya, hanya sekali ini saja, tapi kami menduga ada lebih dari sekali transaksi dan saksi korban lain yang belum kami ketahui. Tersangka saat diperiksa tertutup, dan setelah transaksi dilakukan seluruh riwayat chat dihapus dari ponsel tersangka. Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.
Tersangka, muncikari, VE, mengaku hanya melakukan transaksi tersebut satu kali.
Ia mengaku hanya membantu saksi korban mendapatkan pelanggan.
Meski dirinya mengungkapkan penyelesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya menyesal, hanya sekali saya melakukan itu. Itupun saya hanya membantu dirinya saja (Tika, saksi korban)," kata VE, tak berbicara banyak.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Tersangka, Ve ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP atas perannya sebagai muncikari. Namun Tika, sementara masih kami tetapkan saksi korban, dan begitu juga Budi, pemesan jasa. Kami masih dalami kasus ini," ujar Yudi.

Kronologi
"Pelanggan meminta kepada UM supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian UM menghubungi AMW, dan AMW bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta," Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dikutip dari Kompas.com.
Uang hasil transaksi tersebut sedianya akan dibagi, untuk AMW sendiri sebesar Rp 1 juta sedangkan untuk UM Rp 500.000.
Untuk sementara, AMW masih berstatus saksi korban sedangan UM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuan tersangka baru sekali melakukan transaksi, namun kami meyakini dia sudah lama melakukan praktik ini. Setiap percakapan transaksi mereka langsung menghapusnya," ungkapnya.
Yudi menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Tersangka UM dan barang bukti telah amankan di rutan polres Magelang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
• Naik Alphard ke Polda Jatim, Vanessa Angel Diperiksa Polisi terkait Kasus Prostitusi Online
• Selain VA, 4 Artis Ini Turut Dipanggil Polda Jatim Hari Ini Terkait Kasus Prostitusi Online
• Komnas Perempuan Sebut Banyak Artis Perempuan yang Diduga Terlibat Prostitusi Minta Perlindungan
• Tak Hadir Wajib Lapor, Vanessa Angel Bakal Diperiksa Penyidik Polda Jatim Soal Kasus Prostitusi
Sementara itu, tersangka UM alias Mbak Ve, mengaku baru satu kali melakukan transaksi prostitusi ini. Menurutnya, AMW sendiri yang memintanya untuk dicarikan pelanggan.
"Saya cuma menolong teman, wong dia (AMW) itu temen saya sendiri kok," ucap UM, singkat.
Perempuan asal Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang, itu lebih banyak diam saat ditanya oleh polisi maupun awak media. Sikapnya ini cukup membuat polisi kesulitan melakukan penyidikan. (TribunJogja/Kompas.com)