Sidang Ketiga Hercules Kasus Penguasaan Lahan, Jaksa Hadirkan 8 Saksi
"Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Kita sudah panggil 8 orang saksi," kata Edy, Rabu (30/1/2019).
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal diagendakan akan menjalani proses persidangan terkait kasus penguasaan lahan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan dalam persidangan ketiga Hercules, jaksa akan menghadirkan delapan saksi.
"Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Kita sudah panggil 8 orang saksi," kata Edy, Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya pada Rabu pekan lalu, jaksa juga sudah menghadirkan sembilan orang saksi.
Edy mengatakan, keseluruhan jaksa akan menghadirkan 24 saksi yang dipanggil secara bertahap.
"Masih ada lagi (saksi lainnya). Kami hadirkan secara bertahap. Total sekitar 24 orang saksi," katanya.
• Teka Teki Kedatangan Hercules ke PT Nila Alam Pada 8 Agustus 2018
• Petugas Keamanan PT Nila Alam Takut Melihat Kedatangan Hercules
• Jalani Sidang, Hercules Didampingi 16 Kuasa Hukum
Diketahui sebelumnya, Hercules bersama anak buahnya tersangkut kasus pengrusakan dan penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat yang dilakukan kelompok Hercules.
Atas perbuatannya itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-jakarta-barat.jpg)