Kabar Artis

Menjemput Rezeki Vanessa Angel Berujung Bui, Ayahnya: Jangan Sampai Terjadi Hal yang Tak Diinginkan

Vanessa Angel resemi ditahan Polda Jatim, Doddy Sudrajat singgung soal KTP yang diminta pengacara Vanessa Angel

Penulis: Ilusi | Editor: Rr Dewi Kartika H
ISTIMEWA/Instagram @vanessaangelofficial
Doddy Sudrajat berikan nasihat kepada Vanessa Angel atas kasus prostitusi online. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemain FTV Vanessa Angel secara resmi ditahan Polda Jawa Timur.

Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online artis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online artis itu.

"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," papar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.

Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.

Melansir dari program Obsesi di GTV, Kamis (31/1/2019), Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memberikan tanggapannya.

Ia mengatakan bahwa semua sudahlah prosedur dari pihak kepolisian.

"Memang prosedurnya seperti itu harus di tahan," kata ayah Vanessa Angel.

Follow :

Lebih lanjut, Doddy Sudrajat menuturkan jika dirinya akan mengatur waktu untuk bertemu putrinya, Vanessa Angel.

"Saya hanya bisa, nanti mungkin saya akan atur waktu ke Surabaya," ujar Ayah Vanessa Angel.

"Saya yakin kondisinya pasti lagi down banget dan perlu dukungan dari saya," katanya.

Doddy Sudrajat juga yakin bahwa pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis akan memberikan dukungan dan membantu putrinya dalam mengatasi kasus tersebut.

"Saya yakinlah pengacaranya akan mendukung dan membantu Vanessa Angel dalam kasus ini," ucap Doddy Sudrajat.

Sang Ayah Ungkap Dukungan ke Vanessa Angel hingga Singgung Dwi Andhika, Iis Dahlia: Alemong Deh

Bantah Jadi Penyebab Cerai Ahok & Veronica Tan, Fifi Lety Justru Ungkap Kesaksiannya di Singapura

Anaknya Bela Vanessa Angel Mati-matian, Orangtua Bibi Ardiansyah: Kamu Gak Hidup Dari Rezeki Orang

Ayah Vanessa Angel lebih lanjut mengatakan permintaan Milano Lubis kepadanya.

Milano Lubis meminta Doddy Sudrajat untuk menandatangani surat dan KTP sebagai penangguhan tahanan.

"Pengacara Vanessa Angel meminta saya untuk menandatangani surat dan KTP untuk penangguhan tahanan," tukas Ayah Vanessa Angel.

"Saya enggak masalahlah," sambung dia.

Ayu Dewi Menyebutnya Tahu Hubungan Ariel Noah & Pevita Pearce, Luna Maya: Dapat Informasi Valid

Ahmad Dhani Dipenjara, Aaliyah Massaid Kagum dengan Dul Jaelani: Dia Kuat dan Dewasa

Luna Maya Sebut Banyak Teman Dekat Cuma Untuk Popularitas Semata, Ayu Dewi: Dia Lagi Nyindir Orang

Kendati demikian, Doddy Sudrajat masih akan membicarakan soal KTP yang dipinta pengacara Vanessa Angel.

"Soal KTP, itu dia, saya akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum saya," kata Ayah Vanessa Angel.

"Karena soal KTP -kan sudah menyangkut masalah hukum," sambung Doddy Sudrajat.

"Kalau saya sih enggak masalah, (tapi) jangan sampai terjadi dengan hal-hal yang tidak diinginkan di kebelakang hari," lanjut dia.

Gemas Merasa Disindir Kekasih Vanessa Angel, Jane Shalimar: Anak Kemarin Sore Kok Songong Benar?

Vanessa Angel Dianggap Salahkan Sang Ayah, Doddy Sudrajat: 10 Tahun Saya Fokus ke Anak

Nagita Slavina Curhat Nangis Lantaran Dimarahin Rafathar, Baim Wong: Wah Gila Ih

Kuasa Hukum: Barang Bukti Apa yang Mau Dihilangkan?

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menilai kliennya sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik.

Milano masih belum memahami alasan penyidik menahan kliennya.

"Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif. Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada," ujar Milano dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/1/2019).

Milano juga meragukan dugaan polisi, bila kliennya akan menghilangkan barang bukti.

"Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana?" kata Milano lagi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel ditahan karena pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.

"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Ditahan Polda Jatim: Alasan Polisi Hingga Reaksi Sang Artis

Merasa Disindir Kekasih Vanessa Angel, Jane Shalimar: Anak Kemarin Sore Songong Benar Ya?

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Barung.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved