Tidak Kooperatif, Artis Mandala Shoji Jadi Buronan Jaksa

Artis yang juga caleg PAN Mandala Shoji diburu jaksa karena tidak koorperatif.

Penulis: Leo Permana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu. - 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Artis yang juga Calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan atas pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun hingga saat ini Mandala yang rencananya akan dieksekusi ke dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat itu masih dalam pencarian Jaksa Gakkumdu Jakpus karena dinilai tidak kooperatif.

"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Ia menjelaskan, vonis itu jatuh pada 18 Desember lalu, kemudian ia juga sempat megajukan banding namun ditolak pada 31 Desember 2018 lalu karena sudah inkrach.

"Sudah inkrach setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa putusan banding merupakan putusan terakhir dan mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkapnya.

Halman menyebutkan, vonis yang sama juga diterima untuk caleg PAN lainnya, Lucky Andriani.

Namun ia mengatakan untuk Lucky sudah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Halman.

"Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan Jaksa ke Lapas Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jaktim," lanjut dia.

Sekedar informasi, aktor dan pembawa acara itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018, terkait pembagian kupon berhadiah umrah kepada warga.

Mandala dan caleg PAN lainnya, Lucky Andriani, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.

Kasus Kupon Umrah, Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 3 Bulan Penjara Presenter Mandala Shoji

Lama Tak Terdengar, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara, Diduga Bagikan Kupon Umrah Saat Kampanye

Madala juga mendapat vonis yang sama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Mandala dan anggota timnya membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga.

Adapun kejadian ini berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved