Wacana Motor Masuk Tol: Sikap Menteri Perhubungan Hingga Penjelasan Kakorlantas
Untuk saat ini, Refdi mengaku pihaknya akan tetap mengacu pada UU yang berlaku.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan belum mendapat laporan terkait wacana tersebut. Untuk saat ini, Refdi mengaku pihaknya akan tetap mengacu pada UU yang berlaku.
"Belum ada (kabar soal wacana itu, - red). Tapikan kita tetap mengacu pada UU. Memang ada dalam peraturan pemerintahan, ruasnya (motor) terpisah secara fisik," ujar Refdi, ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Di sisi lain, ia tak mempermasalahkan apabila ruas motor dan mobil dipisah nantinya. Alasannya selama tak membuat kemacetan lalu lintas dan tak membahayakan hal itu sah-sah saja.
Namun, apabila ruas motor dan mobil menjadi satu, ia melihat akan ada potensi kemacetan lantaran volume tol saat ini sendiri sudah penuh dengan hanya berisikan mobil.
"Kalau terpisah (motor dan mobil) dan lalin lancar sah saja. Mungkin ada pengaturan kecepatan dan dari sisi kendaraan layak jalan. Ruasnya juga belum ada. Kalau ruas (mobil) sekarang volumenya udah full banget," jelasnya.
Jenderal bintang dua itu pun menegaskan apapun nantinya keputusan pemerintah terkait wacana ini adalah untuk kepentingan dari masyarakat sendiri.
"Prinsipnya gini aja. Guna kepentingan masyarakat, semuanya pasti jadi baik. Apapun yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
Usulan Bambang Soesatyo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerukan agar pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Ia menegaskan hendaknya pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua.
Ini penting, karena baik roda empat atau roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak, maka persamaan hak juga harus ada.
“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” tandas Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, sontak disambut sorak-sorai dan tepuk tangan para bikers yang berpesta, di acara Pesta Rakyat yang diisi oleh para komunitas pengendara motor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Tidak hanya di Bali dan Suramadu (Madura) saja, Bamsoet menuntut di jalan-jalan tol lain juga seharusnya disediakan jalur khusus bagi para pengguna roda dua. Menurutnya pemerintah hanya cukup merealisasikannya saja, saat pembangunan jalan tol dibarengi juga jalur khusus motor. Karena Peraturan Pemerintahnya sudah ada.
“Makanya saya mengimbau dari Gedung Parlemen ini kepada pemerintah untuk segera merealisasikan jalan tol untuk kendaraan roda dua. Sebenarnya sudah ada PP-nya tahun 2009, makanya ada jalan tol motor di Bali jalan tol motor di Suramadu,” ungkap legislator Partai Golkar itu.
• Dul Jaelani Sempat Nangis Lihat Ahmad Dhani Ditahan: Sempat Bercanda dan Anggap Ayahnya Pindah Rumah
• Mami Eko, Muncikari 19 Tahun Baru Lulus SMA: Pantau Kasus Vanessa Angel Hingga Tarif Kencan
Regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pembuat kebijakan menilai perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
Jalan tol yang baru sesuai dengan revisi peraturan tersebut hanya di Bali, yang dikenal dengan Tol Bali Mandara. Adapun jembatan Suramadu kemudian hari dibebaskan, namun disediakan jalur khusus, karena faktor keamanan dan keselamatan. (Tribunnews.com)