Wacana Motor Masuk Tol: Sikap Menteri Perhubungan Hingga Penjelasan Kakorlantas

Untuk saat ini, Refdi mengaku pihaknya akan tetap mengacu pada UU yang berlaku.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Sepeda motor melintasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) tanpa transaksi atau gratis di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Rekayasa lalu lintas mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di sekitar Cilandak Town Square selama proses pelebaran jalan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menanggapi soal wacana sepeda motor diperbolehkan masuk tol.

Menurut dia, ada banyak hal yang harus dikaji agar kendaraan roda dua bisa menggunakan jalur bebas hambatan.

“Kami akan kaji, kami akan pelajari, kami akan melibatkan semua pihak untuk meneliti,” ujar Budi Karya usai pelantikan Kepala Basarnas di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Namun begitu, Menhub enggan merinci seluruh pihak dalam tahap penelitian yang dimaksud.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi tentang pengkajian secara menyeluruh terkait usulan kendaraan roda dua masuk jalan tol.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 pasal 38 (1), Budi mengakui sepeda motor memang diperbolehkan melintasi jalur tol. Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak bisa berlaku untuk seluruh jalan tol bila memerhatikan faktor keselamatan.

"Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) sudah perintahkan (kaji aturannya) kerja cepat, dan besok pagi harus sudah ada di meja (hasil kajiannya)," kata dia di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Budi, peraturan yang diusulkan DPR itu perlu dikaji secara lengkap, baik dari aspek keselamatan, keamanan, hukum, sosial, hingga ekonomi.

Dijelaskan kendaraan roda dua dapat masuk tol bila ada pemisah jalan antara motor dan mobil.

Ia menyebutkan, tol Suramadu dan Tol Bali Mandara, yang telah menerapkan aturan tersebut, memang didesain agar sepeda motor bisa melintas.

Panjang kedua tol itu pun termasuk jarak pendek, yaitu Tol Suramadu sepanjang 3 kilometer dan 12 kilometer untuk Tol Bali.

Wacana ini muncul setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo menyuarakan pengendara motor memiliki hak untuk menggunakan jalan tol karena pengendara motor juga membayar pajak yang digunakan untuk pembangunan.

"Dengan adanya jalur tol maka para pemotor yang memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama warga negara Indonesia masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/1/2019).

Dia juga meyakini ada dampak positif bila sepeda motor bisa masuk ke tol, diantaranya bisa mengurangi angka kecelakaan, bisa lebih terti‎b hingga mengurangi kemacetan.

Tanggapan Kakorlantas
Wacana motor masuk tol sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Pro dan kontra terkait wacana tersebut terus mengemuka.

Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan belum mendapat laporan terkait wacana tersebut. Untuk saat ini, Refdi mengaku pihaknya akan tetap mengacu pada UU yang berlaku.

"Belum ada (kabar soal wacana itu, - red). Tapikan kita tetap mengacu pada UU. Memang ada dalam peraturan pemerintahan, ruasnya (motor) terpisah secara fisik," ujar Refdi, ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Di sisi lain, ia tak mempermasalahkan apabila ruas motor dan mobil dipisah nantinya. Alasannya selama tak membuat kemacetan lalu lintas dan tak membahayakan hal itu sah-sah saja.

Namun, apabila ruas motor dan mobil menjadi satu, ia melihat akan ada potensi kemacetan lantaran volume tol saat ini sendiri sudah penuh dengan hanya berisikan mobil.

"Kalau terpisah (motor dan mobil) dan lalin lancar sah saja. Mungkin ada pengaturan kecepatan dan dari sisi kendaraan layak jalan. Ruasnya juga belum ada. Kalau ruas (mobil) sekarang volumenya udah full banget," jelasnya.

Jenderal bintang dua itu pun menegaskan apapun nantinya keputusan pemerintah terkait wacana ini adalah untuk kepentingan dari masyarakat sendiri.

"Prinsipnya gini aja. Guna kepentingan masyarakat, semuanya pasti jadi baik. Apapun yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.

Usulan Bambang Soesatyo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerukan agar pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Ia menegaskan hendaknya pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua.

Ini penting, karena baik roda empat atau roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak, maka persamaan hak juga harus ada.

“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” tandas Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, sontak disambut sorak-sorai dan tepuk tangan para bikers yang berpesta, di acara Pesta Rakyat yang diisi oleh para komunitas pengendara motor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Tidak hanya di Bali dan Suramadu (Madura) saja, Bamsoet menuntut di jalan-jalan tol lain juga seharusnya disediakan jalur khusus bagi para pengguna roda dua. Menurutnya pemerintah hanya cukup merealisasikannya saja, saat pembangunan jalan tol dibarengi juga jalur khusus motor. Karena Peraturan Pemerintahnya sudah ada.

“Makanya saya mengimbau dari Gedung Parlemen ini kepada pemerintah untuk segera merealisasikan jalan tol untuk kendaraan roda dua. Sebenarnya sudah ada PP-nya tahun 2009, makanya ada jalan tol motor di Bali jalan tol motor di Suramadu,” ungkap legislator Partai Golkar itu.

Dul Jaelani Sempat Nangis Lihat Ahmad Dhani Ditahan: Sempat Bercanda dan Anggap Ayahnya Pindah Rumah

Mami Eko, Muncikari 19 Tahun Baru Lulus SMA: Pantau Kasus Vanessa Angel Hingga Tarif Kencan

Regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pembuat kebijakan menilai perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

Jalan tol yang baru sesuai dengan revisi peraturan tersebut hanya di Bali, yang dikenal dengan Tol Bali Mandara. Adapun jembatan Suramadu kemudian hari dibebaskan, namun disediakan jalur khusus, karena faktor keamanan dan keselamatan. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved