Melawan Saat Hendak Ditangkap, Maling Spesialis Sepeda Motor Bersenjata Api Ditembak Mati
Seorang maling spesialis sepeda motor berinisial DK alias S (27) harus meregang nyawa ditembak oleh petugas kepolisian.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Seorang maling spesialis sepeda motor berinisial DK alias S (27) harus meregang nyawa ditembak oleh petugas kepolisian.
Pasalnya, ia mencoba melawan saat polisi akan melakukan penangkapan pada Jumat (1/2/2019) lalu di daerah Tangerang, Banten.
Selain menembak mati DK alias S, polisi juga melumpuhkan tiga tersangka lainnya, yaitu A (27), A alias S (26), dan D (31).
Mereka ditembak pada bagian kaki lantaran mencoba kabur saat petugas menggerebek tempat persembunyian mereka di sebuah apartemen di daerah Tangerang, Banten.
"Berawal dari laporan kepolisian dan video viral di media sosial. Kami lakukan penyelidikan dan mengetahui mereka bersembunyi di sebuah apartemen," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (3/2/2019).
"Empat orang berhasil kami amankan dan dua lainnya masih buron," tambahnya.
Dikatakan Argo, mereka adalah komplotan spesialis curanmor yang berasal dari Lampung dan sejak bulan November 2018 hingga Januari 2019 lalu telah beraksi puluhan kali di sekitar wilayah Tangerang dan Jakarta.
"TKP lebih dari lima, mereka sudah beraksi puluhan kali di sekitar Jakarta dan Tangerang," kata Argo.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tidak mengenal waktu dan tempat.
Mereka juga selalu membawa senjata api rakitan untuk menakuti korbannya apabila melakukan perlawanan.
"Kelompok ini tidak mengenal waktu dan tempat. Mau ada orang lewat atau tidak mereka tetap beraksi, kalau kepergok dan korban melawan mereka akan langsung menodongkan senjata api," ucapnya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita satu buah senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, dua buah kunci letter T, delapan mata kunci, senter, dan dua unit sepeda motor.
• Dua Garong Asal Banten Sengaja ke Tambora untuk Maling Sepeda Motor
• Kepergok Mau Maling Ponsel, Pria Bersenjata Tajam Ini Digelandang Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/maling-spesialis-sepeda-motor-ditembak-mati.jpg)