Polisi Ungkap Peran 4 Anggota Maling Spesialis Sepada Motor Bersenjata Api
Polisi mengungkap peran empat orang anggota komplotan maling spesialis kendaraan bermotor yang ditangkap, Jumat (1/2/2019) lalu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan peran empat orang anggota komplotan maling spesialis kendaraan bermotor yang ditangkap, Jumat (1/2/2019) lalu.
Keempat orang tersebut ialah DK alias A (27), A (27), A alias S (26), dan D (31). Sementara dua orang lainnya, yaitu AF dan SF masih buron.
Argo menyebut, DK alias A merupakan kapten atau ketua dari komplotan maling spesialis Curanmor asal Lampung ini.
"Tersangka paling sadis adalah DK, dia kaptennya. Dia yang berperan mengambil motor menggunakan kunci T, membawa senjata api rakitan, dan melakukan pengancaman terhadap korban dengan menodongkan senpi," ucapnya kepada awak media, Minggu (3/2/2019).
Kemudian, tersangka A berperan mengendarai sepeda motor hasil rampasan sekaligus membonceng tersangka DK alias S.
"A alias S dan D bertugas berkeliling mencari sasaran sepeda motor dan mengawasi kondisi saat tersangka DK alias S serta A beraksi mengambil sepeda motor," ujarnya di Instalasi Kedokteran Forensik, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Begitu juga dua tersangka lainnya, yaitu AF dan SF yang ikut mengawasi situasi saat mereka beraksi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang komplotan maling spesialis curanmor di sebuah apartemen di daerah Tangerang, Banten.
Pada penangkapan yang dilakukan Jumat (1/2/2019) lalu, satu dari empat orang tersangka berinisial DK alias S meregang nyawa setelah ditembak oleh petugas lantaran mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Tak hanya itu, tiga tersangka lainnya juga terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas lantaran mencoba kabar saat akan ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, komplotan maling ini sudah beraksi puluhan kali di daerah sekitar Tangerang dan Jakarta sejak bulan November 2018 hingga Januari 2019 lalu.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu buah senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, dua buah kunci letter T, delapan mata kunci, senter, dan dua unit sepeda motor.
• Melawan Saat Hendak Ditangkap, Maling Spesialis Sepeda Motor Bersenjata Api Ditembak Mati
• Dua Garong Asal Banten Sengaja ke Tambora untuk Maling Sepeda Motor
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kombes-pol-argo-yuwono-lagi-rilis-maling-motor.jpg)