Nasib RUU Permusikan: Ditolak Ratusan Musikus, Disebut Nyeleneh dan Ditolak PKB
RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, justru merepresi musikus
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM- Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) semakin membesar.
Adalah personel Superman Is Dead, Jerinx, yang sebelumnya bersuara keras terkait RUU Permusikan tersebut.
Dia secara terang-terangan mengkritik hasil RUU yang dihasilkannya temannya sesama musikus di parlemen, Anang Hermansyah.
Berikut adalah perkembangan terbaru terkait respons dari sejumlah musikus terkait RUU Permusikan tersebut:
1. Ditolak Ratusan Musikus
260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Ratusan musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.
Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.
Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi, mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, namun dengan tidak mengesahkan RUU Permusikan.
“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla.
Sementara itu, personel grup Daramuda, Rara Sekar mengatakan, setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah.
Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subjek dan objek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Salah satu yang dipersoalkan oleh koalisi adalah Pasal 5.
Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak; memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal tersebut bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi.
Selain itu, Cholil menilai pasal tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil.
Atas penolakan itu, koalisi juga menginisiasi petisi daring penolakan RUU Permusikan melalui www.change.org. Hingga Selasa (5/2/2019) pukul 10.00 WIB, sebanyak 170.323 orang telah mendukung petisi tersebut. (Kristian Erdianto)
2. Glenn Fredly: Tetap Perlu Dibahas
Penyanyi Glenn Fredly merasa RUU Permusikan tetap harus dibahas untuk menentukan masa depan belantika musik Tanah Air.
Menurut Glenn, pro dan kontra adalah hal biasa dalam setiap hal, termasuk RUU Permusikan.
"Ini kalau enggak dibicarakan mau sampai kapan bakal begini. Share market (musik) kita dari sekian peringkat, kita rendah banget ada sekitar di 30," ungkap Glenn saat ditemui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Glenn melihat ada sesuatu yang salah di dalam industri musik Indonesia, di mana banyaknya konser serta musisi yang produktif tapi tak mendorong sumbangsih yang banyak pula.
"Contoh deh, pemasukan dari dunia musik saja kecil banget, cuma 0,49 persen ke PDB (produk domestik bruto). Bayangin, ini mau sampai kapan tata kelola musik kita begini," tandas Glenn.
"Misalnya kayak orang yang cerita tentang dibayar dua ratus ribu seharian manggung di cafe," sambungnya.
Glenn menyarankan kepada para pelaku musik Tanah Air untuk mau membuka mata sejenak dan berdiskusi tentang masa depan musik Indonesia.
"Makanya hal-hal kayak gini harus dikaji secara mendalam secara komprehensif, hari ini sangat positif lah kalau dilihat kayak masukan teman-teman yang enggak setuju (RUU Permusikan). Artinya semua sama, pengin industri yang baik," ucap Glenn.
"Sama, semua itu semangat yang positif sih. Dan ini bisa dibilang, kami sekaligus pelaku seni ingin menjadikan ini katalisator untuk terus membangun ekosistem yang sehat kedepannya," sambungnya.
Glenn meminta kepada para pelaku musik untuk tidak khawatir berlebihan dalam menunjukkan protes terhadap RUU Permusikan.
Menurut Glenn, masih banyak waktu kepada para pelaku musik untuk memperbaiki bersama kelemahan dari RUU tersebut.
"Gini, kan ini prosesnya masih panjang, kan ada lima tahapan UU itu (untuk bisa disahkan) dari perencanaan sampai pengesahan, kan dari November 2018, ini masih panjang," pungkasnya.

3. Kurang observasi
Penyanyi Marcell Siahaan menilai bahwa perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan kurang melakukan observasi dan kurang melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan musik.
Hal itu dikatakan Marcell saat ditemui usai pertemuan Anang Hermansyah dan pegiat musik untuk membahas draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
"Mereka kurang observasi, mereka kurang mengajak yang lain. Karena mereka mengatasnamakan musik Indonesia. Itu berat loh. Termasuk kita-kita yang diem ini yang enggak dianggep, ‘alah udah lah’," kata Marcell.
"Karena kalau kita bicara soal Undang Undang berarti musik pun harus didefinisikan. Undang Undang loh kita enggak main-main. Ini mengandung hajat hidup orang banyak," sambungnya.
Menurut Marcell, RUU tersebut dirancang oleh mereka yang tidak terlibat langsung dalam dunia permusikan.
Sehingga banyak pasal-pasal yang dinilai hanya memandang musik dari sudut pandang industri.
"Musik didefinisikan, oleh orang yang sama sekali mungkin tidak berkecimpung di bidang musik," tutur Marcell.
"jadi dia enggak bisa membedakan musik sebagai sarana kreatifitas, sarana kebebasan berekspresi, dengan musik sebagai industri," lanjutnya.
Oleh karena itu Marcell berpendapat bahwa RUU Permusikan sebaiknya dibatalkan.
"Undang Undangnya aja udah nyeleneh menurut gue. Cabut aja Undang Undangnya," imbuh Marcell.
4. PKB menolak
Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Cucun Ahmad Syamsurizal menyesalkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang tersebar ke publik.
Pasalnya, draf RUU Permusikan tersebut baru berbentuk usulan dan belum dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Draf ini sifatnya masih usulan, belum ada Bamus," ujar Cucun kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).
Kendati demikian, Cucun menegaskan fraksinya menolak jika draf RUU Permusikan yang ada saat ini akan disahkan menjadi undang-undang.
Sebab, Cucun menilai isi dari RUU Permusikan hanya menguntungkan industri besar dan tidak mengakomodasi kepentingan musisi.
"Kalau napasnya seperti ini, Fraksi PKB dengan tegas menolak karena draf ini yang diuntungkan hanya industri besar, sementara musisi kita tidak diakomodir kepentingannya," kata Cucun.
• Kerap Dicibir Soal Jabatan Politik hingga RUU Permusikan, Ini Curhatan Anang Hermansyah
• Bantah Uji Kompetensi Musisi di RUU Permusikan Dibuatnya, Anang Hermansyah Buat Pengakuan
• Pro Kontra RUU Permusikan: Jerinx SID Beri Kritik Pedas, Anang Pastikan Puluhan Seniman Akan Kumpul
Cucun mengatakan, semangat draf RUU Permusikan sejatinya mampu memperkaya bangsa ini dengan khazanah musik tanah air, termasuk bagaimana mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan para musisi.
Namun, ada beberapa pasal yang justru tidak mendukung semangat tersebut.
Ia mencontohkan Pasal 32 RUU Permusikan tentang kewajiban uji kompetensi.
"Pasal 32 misalnya, di sana diatur musisi wajib uji kompetensi agar diakui profesi musisinya, Ini kan aneh. Musisi dikenal publik karena karya, bukan lulus ujian kompetensi," tutur dia.
Terkait polemik dan banyaknya penolakan dari kalangan musisi, Cucun mengusulkan agar pembahasan RUU Permusikan nantinya melibatkan pakar, khususnya seniman dan para musisi.
Ia juga meminta draf RUU Permusikan dikaji ulang sebelum dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR.
“Kami imbau rekan DPR, khususnya pimpinan Fraksi, draf ini dikaji ulang sebelum masuk di Baleg. Tapi kalau dipaksakan, saya pimpinan Fraksi PKB akan tugaskan anggota kami di Baleg untuk menolak. Draf ini sudah membuat gaduh dan memetakan konflik antara musisi kita di Tanah Air," ucap Cucun. (Kompas.com)