Camat Pamulang Ancam Rekomendasi Pemecatan untuk "Pemain" PTSL

Di berita sebelumnya, TribunJakarta juga mendapati warga Pondok Cabe Ilir yang harus mengeluarkan kocek Rp 2 juta untuk memuluskan pembuatan.

Tayang:
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Camat Pamulang, Deden Juardi, di Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Pembuatan sertifikat tanah yang ternyata diwarnai permintaan biaya dari sejumlah pihak, sedang mendapat sorotan belakangan ini.

Sejumlah pemberitaan menyoroti wilayah Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang merupakan lokasi pembagian 40.000 sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Di berita sebelumnya, TribunJakarta juga mendapati warga Pondok Cabe Ilir yang harus mengeluarkan kocek Rp 2 juta untuk memuluskan pembuatan sertifikat tanahnya.

"Bayar dua juta ke RT ya buat ngurus-ngurus dah ke kelurahan segala macam," ujar Muhamad, pemilik tanah di Pondok Cabe Ilir itu.

Sindiran KPK 106 Anggota DPRD DKI Tak Lapor LHKPN hingga Analisa Pengamat

Camat Pamulang, Deden Juardi, mengaku sudah memperingatkan bawahannya agar tidak "bermain" di Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program penerbitan sertifikat tanah itu.

"Hati-hati ini program nasional ngga boleh ada pungutan biaya," ujar Deden.

Deden memaparkan sanksi bagi oknum yang ketahuan meminta pungutan pada pembuatan sertifikat, dari mulai teguran hingga pemecatan.

"Sesuai dengan yang saya tegaskan dari awal ini ga boleh ada pungutan, apalagi bahasanya pungutan meminta biaya seperti itu. Pertama saya meminta kepada pak lurah untuk membuat teguran bahwa ini ga boleh terulang kalau terjadi begitu. Tapi saya harapkan tidak seperti itu. Kalau memang ditegur ga ngerti juga kemungkinan sanksi administratif, apakah kita skorsing atau apa harus kita lakukan," ujarnya.

Punya Nama Asli Yogi Saputra, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Selebram Transgender Reva Alexa

Proses pemecatan sebagai sanksi akan berbentuk rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

"Saya bilang jelas-jelas ini salah, supaya tidak diperpanjang lagi ini status kepegawaiannya, saya minta seperti itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved