Cek CCTV ke Laboratorium hingga Gali Keterangan Sekuriti Soal Penganiayaan Pegawai KPK

"Untuk perkembangan kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Pertama, penyidik sudah memeriksa tiga sekuriti di TKP," ujarnya.

Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika diwawancarai awak media di Gedung Tri Brata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Kasus dugaan penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam lalu, terus bergulir.

Polda Metro Jaya kini telah menyita CCTV di hotel tersebut, dan menganalisanya di laboratorium forensik untuk mengungkap pelaku pengeroyokan.

Polisi juga telah memeriksa tiga petugas keamanan atau sekuriti hotel.

"Untuk perkembangan kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Pertama, penyidik sudah memeriksa tiga sekuriti di TKP. Selain itu, penyidik sudah menyita CCTV hotel dan sedang kami bungkus untuk dikirim ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Sindiran KPK 106 Anggota DPRD DKI Tak Lapor LHKPN hingga Analisa Pengamat

Sehingga, kata Argo Yuwono, hasil rekaman CCTV itu akan dilihat dan dianalisis di Laboratorium Forensik, untuk memastikan apa yang terjadi, dan mengidentifikasi pelaku yang diduga menganiaya penyelidik KPK.

"Jadi di Labfor, CCTV akan dilihat dan dianalisis," jelasnya.

Selain itu, kata Argo Yuwono, sesuai agenda yang dijadawalkan, Rabu hari ini penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban penganiayaan dari KPK.

Punya Nama Asli Yogi Saputra, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Selebram Transgender Reva Alexa

"Dua pegawai KPK ini, untuk hari ini kita akan minta keterangan kembali. Masalah teknis akan kita komunikasikan antara penyidik dengan pegawai KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Argo Yuwono menjelaskan, penganiayaan yang dialami penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam, diduga dilakukan oleh 10 orang.

Hal itu, kata Argo Yuwono, berdasarkan laporan yang dilakukan saksi dan korban pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30.

Karenanya, kata Argo Yuwono, dalam laporannya, polisi memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Menurut Argo Yuwono, dalam pelaporan, disebutkan bahwa pelapor adalah Indra Matong dan korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono, penyelidik KPK yang mengalami retak pada hidung, luka memar, dan sobek di bagian wajah.

"Uraian singkat kejadian, pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa waktu kejadian pada saat korban dan saksi sedang bertugas pencarian data di TKP, kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang," papar Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).

VIDEO Hendak Ambil Sandal Kawan, Bocah Berusia 11 Tahun Diduga Hanyut di Kali Ciliwung

"Lalu, terlibat cekcok mulut antara terlapor korban dan saksi. Kemudian tiba-tiba terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut, korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah," sambung Argo Yuwono.

Selanjutnya, kata dia, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai hukum.

Sebelumnya, Argo Yuwono menuturkan bahwa pelaku penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam diduga pegawai Pemprov Papua. Sebab, penganiayaan terjadi saat ada acara yang digelar Pemprov Papua di sana.

VIDEO Melihat Satgas Sterilisasi Jalur Busway yang Ampuh Turunkan Kecelakaan di Jakarta Timur

"Nah, jadi begini. Saya sampaikan dulu, ada laporan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya. Tapi saya jelaskan, awalnya dari Pemerintah daerah Papua sedang ada rapat di Hotel Borobudur di lantai 19. Pada saat rapat ada orang yang memotret, atau memfoto-foto kegiatan tersebut," jelas Argo Yuwono.

Kemudian setelah kegiatan berlangsung dan selesai, beberapa orang pegawai Pemprov Papua turun ke lobi hotel.

"Di sana kan ada rapat dan makan. Di lobi ternyata masih ada orang yang memotret. Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi, lalu ditanya dan cekcok. Terjadi keributan. Akhirnya teman-teman kita itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena dia ngaku dari KPK, sementara sekarang kan banyak orang yang ngaku-ngaku KPK. Ternyata benar dia dari KPK," beber Argo Yuwono.

Kemudian, kata Argo Yuwono, satu pegawai KPK yang terluka dan mengalami penganiayaan membuat laporan dan diterima Jatanras krimum.

"Teman kita dari KPK membuat laporan kemarin hari minggu jam 14.30. Ya tentunya penyidik akan melidik dulu, penyidik sudah ke TKP, kita juga sudah mintakan visum, nanti langkah selanjutnya tunggu saja," jelas Argo Yuwono.

Menurut Argo Yuwono, ada dua pegawai KPK yang memotret-motret di acara itu, tapi cuma satu yang jadi korban.

"Yang motret dua, tapi jadi korban satu," ucapnya.

Argo Yuwono menjelaskan, acara yang digelar Pemprov Papua di sana adalah acara terbuka, tapi memicu kemarahan pegawai Pemprov Papua karena ada orang tak dikenal memfoto tanpa izin.

"Misalnya di mal kita difoto sama orang enggak dikenal, idealnya kan harus izin, kalau mau motret orang lain? Acara terbuka tapi lingkungan dari pemprov sana," cetus Argo Yuwono.

Bongkar Pandangannya Soal Prostitusi Artis, Aura Kasih: Diundang ke Ulang Tahun Aja Dapat Duit Kok

Meski begitu, kata dia, pihaknya belum mengetahui pelaku penganiayaan.

"Orangnya yang diduga menganiaya belum kita ketahui, masih lidik," ujar Argo Yuwono. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK, Polisi Sita CCTV Hotel Borobudur dan Periksa Tiga Sekuriti

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved