Punya Nama Asli Yogi Saputra, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Selebram Transgender Reva Alexa
Argo mengatakan di sana ditemukan pula alat hisap sabu beserta korek api gas sebagai baranh bukti.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Peneluran Tribunnews.com, Reva Alexa dikenal dengan Lucinta Luna.
Keduanya tak jarang membuat video bersama.
Sejumlah video keduanya diunggah di akun Instagram Lucinta Luna, @lucintaluna.
Nyabu karena sering begadang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selebgram Reva Alexa mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sering begadang setelah melakukan aktivitas syuting.
"Setelah ditanya kenapa menggunakan narkotika, katanya karena sering begadang akibat syuting," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Argo mengatakan, Reva mengonsumsi sabu sejak Juli 2018.
Tersangka lainnya, yakni model majalah bernama Iwan Kurniawan menggunakan narkotika sejak tahun 2014.
Adapun, kedua tersangka tersebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RN yang berasal dari Kalimantan Barat.
Saat ini, polisi sedang mencari keberadaan RN.
"Mereka membeli sabu dari temannya RN yang telah pulang ke Kalimantan Barat sehari sebelum penangkapan. Saat ini, kami sedang mencari keberadaan RN," ujar Argo.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya menangkap Reva dan Iwan di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda, Tangerang Kota, Rabu (6/2/2019) pukul 00.30.
Mereka ditangkap saat bersantai di ruang tamu rumahnya setelah menggunakan sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dan alat hisap sabu.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 121 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (WartaKota/Kompas.com)