Ragam Fakta Penjualan 7 Gadis di Indramayu: Dijanjikan Sebagai SPG hingga Lakukan Penyekapan

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Editor: Erlina Fury Santika
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJAKARTA.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Berikut fakta-fakta kasus ini: 

Dijanjikan sebagai SPG

Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.

Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.

Ada tersangka berusia 16 tahun

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

Follow:

Berawal dari laporan penyekapan

"Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.

Petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.

Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.

Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.

"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata M Yoris MY Marzuki.

Sejumlah tersangka kasus perdagangan manusia dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Sejumlah tersangka kasus perdagangan manusia dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Tersangka menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

Bahkan, korban juga ditawarkan kepada rekan-rekan tersangka seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu.

"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta perbulan," ujar M Yoris MY Marzuki.

Yoris mengatakan, korban enggan menurutinya dan menangis ketakutan sehingga disekap di rumah tersangka.

Dari kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.

Enam gadis lainnya berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

"Mereka satu jaringan, modusnya sama. Korban ditawari kerja SPG ternyata jadi terapis pijat plus-plus dan PSK," kata M Yoris MY Marzuki.

Tersangka dapat Rp 2 Juta

"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.

"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18 - 19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Berawal dari Laporan Penyekapan & Pelaku Dapat Rp 2 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved