Kabar Artis

Ahmad Dhani Kelelahan Saat Disidang, Bangun Subuh dan Kurang Tidur

Terdakwa Ahmad Dhani tidak banyak berbicara saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jawa Timur

Editor: ade mayasanto
(surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa Ahmad Dhani tidak banyak berbicara saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).

Usai sidang, Ahmad Dhani juga tidak berkomentar usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus "vlog idiot".

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan penyebab pentolan band Dewa 19 tersebut irit bicara.

"Mas Dhani kecapaian karena subuh bangun dan belum tidur. Dan enggak ada waktu, tadi langsung sidang. Habis sidang langsung ke (Rutan) Medaeng," ujar Aldwin.

Pada Kamis dini hari, Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik.

Aldwin juga mengatakan bahwa meski Dhani lelah, kondisinya masih sehat.

"Sehat kok dia. Dia juga enggak merasa tertekan," kata Aldwin.

Adapun dalam sidang pencemaran nama baik, jaksa mendakwa Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menyebut Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan, melecehkan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019)
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) ((surya.co.id/ahmad zaimul haq))

Ahmad Dhani melakukannya pada sebuah video vlog yang dibuat dan diunggah oleh Ahmad Dhani pada akun Instagram-nya dan menjadi viral.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Karutan Klas 1 Cipinang Oga Darmawan menjelaskan alasan mengapa Ahmad Dhani diberangkatkan pagi hari.

Menurutnya alasan utama pesawat yang digunakan untuk memindahkan Ahmad Dhani adalah pesawat pertama, alasan lain mencegah padatnya bandara Soekarno Hatta.

Ahmad Dhani yang merupakan musisi ternama Indonesia dikhawatirkan dapat mengundang perhatian masyarakat di bandara Soekarno Hatta.

"Sebab kalau pukul 6 hingga 7 sudah banyak orang. Dia publik figur. Kasihan orang di Bandara orang bebas ambil gambar. Atas pertimbangan itu," kata Oga.

Ibunda Okie Agustina Meninggal Dunia Akibat Sakit Ginjal

Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor, TKN Jokowi-Maruf Sindir Skandal Panama Papers

Saat perjalanan menuju Surabaya, Ahmad Dhani tanpa ditemani pihak keluarga dan kuasa hukumnnya.

Oga Darmawan juga menyampaikan jika Ahmad Dhani sudah berangkat sejak pukul 04.00 WIB melalui terminal 1C Bandara Soekarno Hatta.

"Ahmad Dhani sudah berangkat, pukul 4 pagi pesawatnya. Di bandara Soekarno Hatta. Terminal 1 C. Sudah benar tadi pagi. Karena hari ini jam 9 harus sidang di Surabaya," ujar Oga.

Selama menjalani persidangan di Surabaya, keyboardis Dewa 19 ini dititipkan di Rutan Madaeng, Surabaya berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Surat di Pengadilan Tinggi Ahmad Dhani mengikuti proses persidangan di Surabaya, dan menitipkap dititipkan ke Medaeng," katanya.

Cerita Polisi Sabar Jadi Sorotan Hadapi Pemuda Ngamuk Rusak Motor Sendiri, Berikut Sederet Faktanya

Saat Pemain Timnas U-16 Indonesia Koyak Gawang Klub Inggris. . .

Statusnya Ahmad Dhani di Rutan Kelas 1 Cipinang memang hanya sebagai titipan.

Oga pun mengaku siap jika memang Ahmad Dhani kembali dititipkan.

Tahanan Politik
Musisi Ahmad Dhani mengenakan kaus bertuliskan "TAHANAN POLITIK" saat menjalani sidang perdananya di PN Surabaya.

Sontak, Ahmad Dhani menarik perhatian awak media yang melakukan peliputan sidang kasus pencemaran nama baik di pengadilan tersebut.

Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya.

Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan Ahmad Dhani adalah wujud protes kliennya terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin.

Putra Kiai Maruf Amin: Abah Hilang Sebelum Pengumuman

Pamer Saldo Rekening Miliaran, Nikita Mirzani Singgung Persalinan: Sehat-sehat Anak Mimi

Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.

"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.

(Tribun Netwok/why/wil/kps/wly)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved