Pendaftaran PPPK Tahap I Dibuka Hari Ini Pukul 16.00 WIB, Ini Link, Syarat dan Formasinya

Hari ini, pemerintah resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I.

Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
ILUSTRASI - Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan jugamemaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Dibuka Pukul 16.00 WIB Sore Nanti, Berikut Link Pendaftaran PPPK 2019 Beserta Syarat dan Formasinya!

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved