Tipu Korbannya Sampai Rp11 Miliar, Pasutri di Tangerang Selatan Bermodus Tawarkan Valas
Mereka menjanjikan kurs dolar yang ditawarkan jauh lebih menguntungkan dari kurs resmi yang ditetapkan bursa efek atau bank.
"Yang membuat para korban tertipu dan tertarik menyetorkan uang untuk valas karena selisih keuntungan yang ditawarkan pelaku jauh lebih besar dari bunga yang didapat dari bank. Ini yang membuat korban tertarik," katanya.
Harun mengimbau masyarakat tidak terlalu mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dari pihak tertentu yang tidak masuk akal.
"Lebih baik untuk hal seperti ini dicek dulu ke OJK (otoritas jasa keuangan--Red) atau bank atau otoritas keuangan lainnya," kata Harun.
Karena perbuatannya, kata Harun, para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
• Dhani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Juru Bicara Keluarga Minta Pengadilan Tak Berpolitik
Serta, pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan.
Ancaman hukumannya, pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 100 Miliar.
Selain itu, Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Budi Sam Law Malau)