Kabar Artis

Blak-blakan Akui Bingung Isi RUU Permusikan di Depan Melly Goeslaw, Hotman Paris: Enggak Masuk Akal!

Blak-blakan mengaku bingung dengan isi RUU Permusikan di Depan Melly Goeslaw, Hotman Paris bilang enggak masuk akal.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ilusi Insiroh
Kompas.com/Instagram @melly_goeslaw
Hotman Paris dan Melly Goeslaw 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Kondang Hotman Paris secara bla-blakan mengakui bingung dengan isi RUU Permusikan.

Hotman Paris bahkan mengakui hal tersebut di depan musisi kondang, Melly Goeslaw kala menjadi narasumber di acara Hotman Paris Show.

Di awal perbincangan, Melaney Ricardo selaku co-host Hotman Paris Show menanyakan pendapat Melly Goeslaw terkait kalangan artis yang terlibat adu mulut karena RUU Permusikan tersebut.

Melly Goeslaw menuturkan, seniman itu merupakan gudangnya kosakata sehingga publik yang mendengarkan karyanya merasa adem dan enggak terpancing lebih emosi.

"Saya yakin tak semua orang yang setuju dan tak setuju membaca isi RUU Permusikan secara saksama," beber Melly Goeslaw.

Sementara Naga Lyla mengatakan, sah-sah saja dengan rekan-rekannya yang menyuarakan pendapatnya terkait RUU Permusikan.

"Aku pribadi dengan isi RUU yang sekarang sudah pasti menolak tetapi bukan UUnya. Disayangkan sih kita komunitas musisi yang peka terhadap sosial malah berantem."

"Seharusnya kita duduk bersama dan mencari solusinya," ucap Naga Lyla.

Selama Melaney Ricardo bersama para narasumber berbincang, Hotman Paris tampak membolak-balikan kertas RUU Permusikan itu.

Pengacara kondang tersebut tampak dengan raut wajah bingung.

Melaney Ricardo pun menanyakan mengapa Hotman Paris sibuk dengan kertas RUU Permusikan tersebut.

Hotman Paris yang mengaku bingung dengan RUU Permusikan itu membuat ibarat bagi draft UU tersebut.

Viral Video Murid Tantang Gurunya, Hotman Paris Puji Respon Nur Khalim hingga Cari Tahu Nomor HPnya

Kenalkan Indonesia ke Dunia Melalui Musik, Alffy Ref Bahas RUU Permusikan: Bunuh Kebebasan Berkarya

Ini Alasan Mengapa RUU Permusikan Dapat Penolakan Keras dari Musisi

Aroma Pandan dan Bunga Melati Tercium di Kamar Ayu Ting Ting, Ria Ricis Heran Bilqis Sampai Tahu

"Ibaratnya begini 1 + 1 = 3, terus ada pro dan kontra nah kedua pihak itu sama-sama bodoh," imbuh Hotman Paris.

"Karena isinya ini enggak jelas, misalnya di pasal 5 RUU Permusikan," sambungnya.

Pasal 5 RUU Permusikan itu memuat tujuh ayat terkait hal-hal terlarang bagi musisi.

Follow Juga:

Salah satunya menyebutkan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Pengacara berusia 59 tahun itu menuturkan, pasal tersebut mengisyaratkan tiap orang yang mengonsumsi narkoba maka dia akan dicek, telah mendengarkan karya musik siapa.

"Dalam melakukan proses kreasi, tiap orang dilarang mendorong khalayak melecehkan agama, itu kan udah pasti tindak pidana. Membuat pornografi udah jelas ada UU. Memprovokasi pertentangan antar kelompok itu ujaran kebencian dan Ahmad Dhani telah diproses.

Bawa Pulang Vanessa Angel ke Jakarta, Jane Shalimar: Tetiba Dia Janjian Sama Cowoknya

Ahok Dikabarkan Telah Menikah dengan Puput, Adik Bungsu BTP: Maksud & Tujuannya Sebuah Tanda Tanya

Zaskia Sungkar Tanggapi Poligami, Shireen Sungkar Sempat Emosi, Baim Wong Malah Penasaran

Lihat Tingkah Sulung Shireen Sungkar, Zaskia Sungkar Berdoa Begini

Maka dengan ini tiap kita yang melakukan ini, dua orang bisa kena yakni satu pelakunya dan satu lagi dia yang habis dengarkan musik siapa. Ini kan enggak masuk diakal," tegas Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, bunyi pasal 5 tersebut seharusnya tak didebatkan yang berakhir pada pro dan kontra.

Pasalnya, bunyi dari pasal 5 itu tak masuk diakal.

Melly Goeslaw yang mendengar perkataan Hotman Paris itu menanggapinya.

"Memang, itu salah satu yang harus direvisi," ucap Melly Goeslaw.

Anang Hermansyah Gelar Pertemuan dengan PAPPRI

 Polemik RUU Permusikan masih bergulir. Tak sedikit musisi menolaknya karena dianggap mengekang kreativitas.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, selaku penggagas menggelar pertemuan terkait RUU Permusikan bersama anggota 
PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia).

Semula ia menggelar rapat pada Senin (11/2/2019) di gedung PAPPRI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB.

Namun berdasarkan keterangan staf PAPPRI, rapat dipindah ke Sekolah Tinggi Hukum Militer, Matraman, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan, Anang sudah menggelar rapat di lokasi tersebut sejak pukul 11.00 WIB. Bersama Anang, ada pula Rahayu Kertawiguna selaku Wakil Ketua Umum PAPPRI sekaligus produser musik Nagaswara.

Kata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan RUU Permusikan tidak memenuhi kaidah hukum.

Menurutnya itu karena kurangnya penjelasan mengenai kata-kata yang ada dalam RUU tersebut dan berpotensi disalahtafsirkan misalnya, mendorong, memprovokasi, dan asing.

Padahal menurutnya, RUU tersebut juga memberikan ancaman pidana.

Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi terkait adanya polemik terkait RUU Permusikan dalam konferensi pers Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan pada Rabu (6/2/2019) di Kemang, Jakarta Selatan.

"Karena pasal yang saya jelaskan tadi (pasal 5) punya ancaman pidana. Orang bisa dipidana. Karena itu, asas hukum setiap pasal harus jelas," kata Asfinawati.

Ia pun mencontohkan, kata pencurian dalam pasal pencurian memiliki definisi yang jelas sedangkan kata yang berpotensi multitafsir dalam RUU Permusikan tersebut tidak ada penjelasannya.

Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan kata Permusikan yang menurutnya terlalu luas.

"Harusnya (penjelasan tentang mendorong, memprovokasi, dan asing) hadir dibagian penjelasan. Tetapi juga ada kata-kata tertentu yang tidak mungkin didefinisikan. Misalnya permusikan batasannya itu seluas apa. Jadi harus ada kaidahnya," kata Asfinawati.

Simak videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved