Mulanya Kenalan Biasa Lalu Jalan, Oknum Dosen ini Paksa Mahasiswinya Bersetubuh Disertai Ancaman

I Putu Eka Swastika alias Eka (26), dosen di salah satu kampus swasta menjadi terdakwa atas dugaan kerap memperkosa mahasiswinya disertai ancaman.

Editor: Y Gustaman
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, BALI - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang dengan terdakwa I Putu Eka Swastika alias Eka (26) pada Senin (18/2/2019).

Sidang yang dipimpin hakim ketua I Gde Ginarsa beragendakan pemeriksaan saksi digelar secara tertutup.

Di persidangan terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu menjadi terdakwa atas dugaan menyebarkan video dan foto pornografi.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26).
I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Ia menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Eka tersandung perkara ini berawal saat saksi korban berinisial M kuliah di kampus tempat terduga pelaku mengajar.

Saksi korban mengenal terdakwa yang menjadi dosen di kampus itu pada 2015.

Dua tahun kemudian sejak perkenalan itu terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Tanpa curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Suatu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Terdakwa mulanya mengaku teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun, mereka tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban untuk berhubungan badan.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak berhubungan badan, namun saksi korban menolak.

Saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Chatnya berisi permintaan kepada saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.

Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi Berkali-kali, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved