Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Soroti Mangkraknya Sejumlah Proyek Pembangunan Waduk

Ia mengatakan, bahwa Waduk Kampung Rambutan bukan satu-satunya waduk yang mangkrak.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kondisi terkini Waduk Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (13/2/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembangunan Waduk Kampung Rambutan di daerah Jakarta Timur belum juga rampung. Padahal proyek pembangunan waduk tersebut kabarnya sudah dimulai sejak tahun 2015 silam.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik pun ikut berkomentar. Ia mengatakan, bahwa Waduk Kampung Rambutan bukan satu-satunya waduk yang mangkrak.

"Bukan cuma di Kampung Rambutan, di Pondok Rangon mangkrak juga. Itu kan udah dibeli (lahannya). Itu yang saya kira mestinya begitu dibebasin, langsung berikutnya dibangun jangan dimangkrakin, karena kalau dimangkrakin diisi orang," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Terhentinya proyek pembangunan Waduk Kampung Rambutan tersebut diduga disebabkan oleh status Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus pengrusakan lahan dan memasuki pekarangan orang lain di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur tanpa izin pada 2018 lalu.

Namun, wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu menampik hal tersebut.

Meski belum mengetahui secara pasti apa penyebab mangkraknya waduk itu, Taufik menilai bahwa Status tersangka yang ditetapkan kepada Teguh tak mempengaruhi proses pembangunan waduk tersebut.

"Saya pikir bukan itu masalahnya. Makanya saya kira dipanggil lah Dinas Sumber Daya Airnya. di tempat saya juga sama, Pondok Rangon, puluhan hektar itu, jadi kubangan aja tuh. Status tersangka nggak ada pengaruhnya," kata Taufik.

Untuk diketahui, Kepala Dinas SDA Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu lantaran melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Ia dilaporlan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih belum jelas bagaimana kelanjutan kasus tersebut.

Waduk Kampung Rambutan Dipastikan Rampung 2019

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan, sebelumnya telah memastikan bahwa Waduk Kampung Rambutan Jakarta Timur rampung pada 2019 ini.

Kepada wartawan, Teguh mengklaim bahwa progres pembuatan Waduk Kampung Rambutan kini sudah mencapai 60 persen.

"Disana progresnya sudah 60 persen. Tahun 2019 ini tuntas," ujar Teguh Jumat (15/2/2019) lalu.

Anies Baswedan Targetkan Tahun 2030, 75 Persen Warga Jakarta Gunakan Transportasi Umum

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved