Cegah Praktik Korupsi, Hakim PN Jakarta Selatan Ikrar Bersama Zona Integritas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ikrar bersama dalam pencanangan zona integritas pagi ini, Kamis (21/2/2019).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ikrar bersama dalam pencanangan zona integritas pagi ini, Kamis (21/2/2019).
Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketua PN Jakarta Selatan Arifin membacakan langsung ikrar tersebut yang diikuti oleh lebih dari 10 Hakim.
Berikut bunyi dari ikrar yang dibacakan tersebut :
Kami aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji dengan sesungguhnya:
1. Kami dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian apapun baik langsung maupun tidak langsung.
2. Kami senantiasa bekerja ikhlas jujur dan bertanggungjawab.
3. Kami mendukung penuh, taat dan menjunjung tinggi kode etik hakim dan seluruh pegawai pengadilan negeri jakarta selatan.
4. Kami mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
5. Kami tidak akan melakukan praktek KKN yang merugikan negara. Apabila melanggar hal-hal yang kami ikrarkan dalam naskah perjanjian ini kami bersedia dikenakan tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya.
Arifin menuturkan, dirinya berharap tidak terjadi lagi operasi tangkap tangan (OTT) atas tindak pidana korupsi yang beberapa waktu lalu terjadi di PN Jakarta Selatan.
Lanjut Arifin, ia pun menuturkan pihaknya menutup rapat-rapat bagi pihak berperkara untuk bertemu dengan Hakim atau Panitera di luar sidang.
"Kita harapkan itu tidak terjadi lagi ini lah caranya kita. Salah satu caranya mencanangkan zona ini supaya semua para pihak termasuk pengacara dan pencari keadilan mohon kiranya tidak mempengaruhi kita supaya tidak terjadi lagi. Biarkan koridor hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya," ujar Arifin di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (21/2/2019).
• KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Terkait Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan
• Kasus Kupon Umrah, Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 3 Bulan Penjara Presenter Mandala Shoji
Terakhir, ia menuturkan tujuan dilaksanakannya pencanangan zona integeritas tersebut, untuk melaksanakan peradilan yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-arifin-1.jpg)