Pejabat Pemkot Ambon yang Tembak Bocah Kelas 2 SD Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Shutterstock
Ilustrasi penembakan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, AMBON - GDN alias D, oknum pejabat pemerintah Kota Ambon yang diduga menembaki seorang bocah berusia 8 tahun, GL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019).

Tersangka yang menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis malam.

Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 2 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah 3 Lantai di Pejagalan

Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap GL terjadi pada Selasa (19/2/2019).

Kejadian bermula saat bocah yang duduk di bangku kelas 2 SD itu mengambil mangga yang jatuh di luar halaman rumah GDN.

Entah mengapa, GDN kemudian keluar dari rumahnya sambil membawa senapan angin dan langsung menembaki bocah tersebut.

Akibat penembakan itu, lengan kanan korban mengalami luka robek.

Orang tua korban AL tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.(Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat yang Tembak Bocah 8 Tahun di Ambon Resmi Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved