Setumpuk Fakta Terungkapnya 31 Paket Ganja Dibungkus Kemasan Kopi yang Dikirim ke Alamat Fiktif
"Mereka diamankan dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019).
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari jaringan tiga orang telah diamankan yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21).
"Mereka diamankan dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019).
Hengki mengatakan terbongkarnya jaringan ini merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh.
"Berdasarkan kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat Via Udara dan kami menindaklanjuti informasi itu," kata Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya dibawah pimpinan Kanit II AKP Arif Oktora berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta timur di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pihaknya pun melakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat tersebut fiktif.
"Kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim dari Aceh itu," kata Erick.
• Hadiri Pembagian Sertifikat Tanah oleh Presiden Jokowi, Warga Padati GOR Pasar Minggu
Dari keterangan itu, ujar Erick, pihaknya pun TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulo Gadung dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu, Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019).
"Berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang juga telah kami amankan," kata Erick.
Erick menuturkan sampai saat in pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai dari sindikat ini.
Terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bakal diedarkan di Jakarta

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Tiga orang telah diamankan yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.
Pengiriman ganja itu menggunakan paket Pos Kilat Via Udara dengan tujuan alamat di kawasan Matraman, Jakarta Timur yang ternyata fiktif.
Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
"Dari Pengakuan tersangka narkoba jenis daun ganja ini untuk diedarkan di Jakarta, khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," kata Arif kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
• Polisi Ungkap Ganja 31 Kg Dibungkus Kemasan Kopi yang Dikirim Pos Kilat Udara ke Alamat Fiktif
Arif memaparkan ganja tersebut dikirim atas permintaan seseorang berinisial SN yang saat ini masih diburu pihaknya.
"Pengakuan tersangka barang tersebut dipesan melalui pelaku SN, saat ini kita masih melakukan penyelidikan," kata Arif.
Terbongkarnya jaringan ini merupakan hasil kerjasama Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh.
Tiga tersangka diamankan dari tiga tempat berbeda pada Rabu (20/2/2019) setelah polisi berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta timur untuk melakukan Control Delivery kepada nama penerima di Matraman yang ternyata alamat tersebut fiktif.
Adapun tertangkapnya tiga tersangka ini setelah polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga ganja asal Aceh.
Tersangka TFA diamankan di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, sedangkan AP diamankan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu, Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang juga telah kami amankan," kata Arif.
Terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait pengiriman ganja asal Aceh diketahui memang merupakan anggota sindikat peredaran ganja.
Sebab, selain dari Aceh, mereka juga telah berulang kali memesan ganja dari wilayah lain di Indonesia dengan jumlah besar.
"Dari keterangan tersangka, selain dari Aceh, mereka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak 9 kali pengiriman dengan jumlah 140 kilogram," kata Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Arif mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar mata rantai dari jaringan ini.
Sebab, pelaku berinisial SN yang memesan barang haram tersebut masih buron.
• Putrinya Dijenguk Jokowi dan Diberi Boneka Hello Kitty, Denada Ungkap Keharuannya
"Dari Pengakuan tersangka ganja ini untuk diedarkan di Jakarta, khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku SN yang telah masuk DPO," kata Arif.
Diketahui, tiga tersangka yang diamankan yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) yang diamankan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (20/2/2019).
• Sempatkan Jenguk Anak Denada di Singapura, Jokowi Menjanjikan Ini
Tersangka TFA diamankan di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, sedangkan AP diamankan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu, Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang juga telah kami amankan," kata Arif.
Ketiga tersangka ini diamankan bersama 31 paket ganja asal Aceh yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.