Dibacok Saat Ikut Tawuran, AS Tewas Usai 4 Hari Jalani Perawatan di RS

Remaja berinisial AS (16) menghembuskan nafas terakhirnya setelah menjadi korban tawuran antar pelajar Kamis (21/2/2019) lalu.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto ilustrasi/Sejumlah pelajar kembali terlibat tawuran di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Remaja berinisial AS (16) menghembuskan nafas terakhirnya setelah menjadi korban tawuran antar pelajar Kamis (21/2/2019) lalu.

AS tewas pada hari Minggu (24/2/2019), usai dirawat secara intensif di Rumah Sakit Atma Jaya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara selama empat hari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim menjelaskan AS tewas dengan tiga luka bacok di tubuhnya.

AS dikeroyok tiga pelaku bersenjata tajam ketika tawuran pecah Kamis lalu di Jembatan Bakti Kali Opak, RW 07, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketiga pelaku yang dimaksud Mustakim ialah ASR (17), AM (15), dan OI (16).

"Korban disabet oleh ASR menggunakan celurit mengenai kepala korban. Setelah itu pelaku AM membacok menggunakan celurit mengenai pinggang korban. Terakhir OI membacok menggunakan celurit mengenai bagian badan korban," kata Mustakim, Rabu (27/2/2019).

Kejadian berawal saat korban bersama temannya yang berinisial ED (16) berkunjung ke acara ulang tahun SMPN 21.

Setelah acara selesai, korban dan temannya diajak ikut tawuran oleh siswa SMAN 21 lainnya.

"Terjadilah tawuran di Jembatan Bakti Kali Opak," kata Mustakim.

Ketika tawuran terjadi, korban AS kalah dan mengalami luka bacok di tiga titik bagian tubuhnya.

Dirinya langsung dilarikan ke RS Atma Jaya untuk dirawat secara intensif.

"Korban meninggal hari Minggu tanggal 24 Februari setelah dirawat selama empat hari," kata Mustakim.

Pasar Rumput Sering Jadi Lokasi Tawuran, Pemilik Warkop Ini Putuskan Tak Perpanjang Sewa Ruko

Tawuran di Pasar Minggu, Polisi Sempat Amankan 3 Remaja Diduga Pelaku

Sementara itu, ketiga pelaku ditangkap anggota Resmob Polsek Metro Penjaringan dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Barat.

"Pelaku kita amankan lengkap dengan barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban," kata Mustakim.

Ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved